Saksi Hapal Nomor Cek, Kuasa Hukum Curiga

Senin, 30 Agustus 2010 – 11:54 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Terdakwa Adner Sirait dan DL Sitorus, OC Kaligis merasa curiga dengan keterangan saksi Dita Restiana, dalam persidangan kasus suap atas Ibrahim, hakim PTUN Jakarta, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8)Ini lantaran saksi dari teller Bank BNI yang diajukan penuntut umum dari KPK itu masih hapal deretan nomor seri cek enam digit yang dicairkan Maret 2010 atas nama DL Sitorus.

"Ingatan saksi kuat sekali

BACA JUGA: Warga Sabah Tak Terprovokasi

Memangnya satu hari ada berapa pencairan yang dilayani?" tanya Kaligis


Saksi kemudian mengaku bahwa nomor cek tersebut sebelumnya diberitahu oleh pihak KPK.  "Dari KPK yang ngasih tahu," jawabnya.

Saksi Dita juga menjelaskan, pada 29 Maret 2010, dirinya melayani pencairan cek senilai Rp300 juta dari Atiek, staf notaris Yoko Vera

BACA JUGA: Waspadai Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Cek itu atas nama DL Sitorus, Direktur PT Sabar Ganda
Pencairan menggunakan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu

BACA JUGA: Hanya 12 Calon Anggota KY yang Bersih

Namun, dia tidak tahu peruntukan uang tersebutDita juga mengaku tidak mengenal Adner dan DL Sitorus.

Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim kemudian menyerahkan bukti cek tersebut kepada majelis hakim yang diketuai JupriyadiSaat dikonfrontir, DL Sitorus mengakui bahwa tandatangan yang tertera dalam cek adalah tandatangannya.

Dalam kasus ini, hasil pencairan cek itulah yang belakangan diduga telah digunakan oleh Adner Sirait untuk menyuap Hakim IbrahimSeperti diketahui, Adner Sirait merupakan pengacara dari DL Sitorus, Direktur PT Sabar GandaKeduanya diduga secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyuap hakim PTUN Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 jutaUang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara banding sengketa tanah PT Sabar Ganda di PTUN.

Dalam sidang kali ini, penuntut umum sedianya akan menghadirkan tiga orang saksi dan seorang di antaranya adalah ahliNamun, hanya seorang saksi yang dapat hadir sedang dua lainnya berhalanganKedua saksi itu direncanakan akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan 20 September.

Usai sidang, JPU Agus Salim mengungkapkan bahwa ahli yang sedianya akan dihadirkan adalah Joko Sarwono dari ITBSaksi tersebut berhalangan karena sedang berada di luar negeriMenurut Agus, Joko adalah ahli di bidang suara.

Pihaknya berharap, Joko akan memberikan keterangan dalam pemeriksaan rekaman percakapan telepon antara Adner Sirait dan DL Sitorus"Kita minta untuk memeriksa keaslian suara dalam rekaman," ujarnya

Saat ditanya lebih jauh mengenai isi rekaman percakapan tersebut, Agus belum bersedia menerangkan"Nanti saja, itu sudah pembuktian," katanya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehat, Kapolri Ngantor Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler