Pejabat BUMN Belum Lapor Kekayaan

Senin, 30 Agustus 2010 – 12:28 WIB
JAKARTA - Meski sudah diberikan batas waktu hingga 17 Agustus lalu untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata masih banyak juga pejabat negara dari BUMN yang belum mentaatiMenteri BUMN, Mustafa Abubakar pun mengakui terkejut dan sangat menyayangkannya.

Bahkan beberapa nama pejabat BUMN yang terkenal di kalangan publik pun diketahui belum melaporkan LHKPN sesuai ketentuan

BACA JUGA: Saksi Hapal Nomor Cek, Kuasa Hukum Curiga

Sesuai data di KPK, beberapa nama diantaranya seperti Komisaris Utama Telkom, Tanri Abeng dan Komisaris PT Danareksa, Dino Patti Djalal
Selain itu masih banyak puluhan nama pejabat BUMN lainnya.

"Dino Patti Djalal belum ya? Model-model yang begitu itu ya Allah

BACA JUGA: Warga Sabah Tak Terprovokasi

Tapi selagi Pak Dino masih di sini mudahan-mudahan bisa
Nanti saya akan sampaikan ke KPK supaya yang belum ini didahulukan (penagihan LHKPN)

BACA JUGA: Waspadai Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Sebelum ke Amerika (Dino) ditagih dulu," ujar Mustafa menjawab wartawan, Senin (30/8) di kantor Menko perekonomian, Jakarta.

Mustafa mengakui, masih banyak pejabat BUMN yang terlambat bahkan belum menginformasikan mengenai waktu penyerahan LHKPN merekaKepada pejabat BUMN yang nakal ini, Mustafa mengaku sudah memberikan peringatan secara tertulis.

"Kita sudah sepakat dengan KPK agar KPK mengirimi surat ke masing-masing merekaNanti KPK juga akan menyurati kepada siapa saja yang belum termasuk yang ada di BulogKalau di Telkom saya sudah dapat by name dan mereka (KPK) yang akan mengirim (surat peringatan)," ungkap Mustafa.

Sesuai dengan surat KPK R2456/01/12/08/2010 tertanggal 24 Agustus 2010, KPK telah meminta agar Kementerian BUMN tegas memberikan sanksi kepada para pejabat mereka yang belum melaporkan LHKPNMustafa pun berjanji akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya tinggal pikirkan sanksi sesuai dengan janjiSekarang belum jelas sanksinya apa, tapi nanti akan ada aturannya dan akan kita bicarakan duluBUMN akan sesuai dengan rule-nya dan KPK nanti akan menyuratinya satu-satunya," jelas Mustafa(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 12 Calon Anggota KY yang Bersih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler