Bahkan beberapa nama pejabat BUMN yang terkenal di kalangan publik pun diketahui belum melaporkan LHKPN sesuai ketentuan
BACA JUGA: Saksi Hapal Nomor Cek, Kuasa Hukum Curiga
Sesuai data di KPK, beberapa nama diantaranya seperti Komisaris Utama Telkom, Tanri Abeng dan Komisaris PT Danareksa, Dino Patti Djalal"Dino Patti Djalal belum ya? Model-model yang begitu itu ya Allah
BACA JUGA: Warga Sabah Tak Terprovokasi
Tapi selagi Pak Dino masih di sini mudahan-mudahan bisaBACA JUGA: Waspadai Gratifikasi Jelang Idul Fitri
Sebelum ke Amerika (Dino) ditagih dulu," ujar Mustafa menjawab wartawan, Senin (30/8) di kantor Menko perekonomian, Jakarta.Mustafa mengakui, masih banyak pejabat BUMN yang terlambat bahkan belum menginformasikan mengenai waktu penyerahan LHKPN merekaKepada pejabat BUMN yang nakal ini, Mustafa mengaku sudah memberikan peringatan secara tertulis.
"Kita sudah sepakat dengan KPK agar KPK mengirimi surat ke masing-masing merekaNanti KPK juga akan menyurati kepada siapa saja yang belum termasuk yang ada di BulogKalau di Telkom saya sudah dapat by name dan mereka (KPK) yang akan mengirim (surat peringatan)," ungkap Mustafa.
Sesuai dengan surat KPK R2456/01/12/08/2010 tertanggal 24 Agustus 2010, KPK telah meminta agar Kementerian BUMN tegas memberikan sanksi kepada para pejabat mereka yang belum melaporkan LHKPNMustafa pun berjanji akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya tinggal pikirkan sanksi sesuai dengan janjiSekarang belum jelas sanksinya apa, tapi nanti akan ada aturannya dan akan kita bicarakan duluBUMN akan sesuai dengan rule-nya dan KPK nanti akan menyuratinya satu-satunya," jelas Mustafa(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 12 Calon Anggota KY yang Bersih
Redaktur : Tim Redaksi