DPRD Siantar Desak Mendagri Cabut SK Hulman-Koni

Rabu, 01 September 2010 – 23:42 WIB

JAKARTA -- Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar terus mempersoalkan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pengangkatan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sebagai walikota-wakil walikota Pematangsiantar 2010-2015SK Mendagri tertanggal 24 Agustus 2010 itu dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan lantaran belum melalui usulan DPRD

BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Incumbent di Kota Palu

Mendagri Gamawan Fauzi diminta meninjau ulang SK tersebut.

Ketua DPRD Pematangsiantar, Marulitua Hutapea,SE dan dua wakilnya, Timbul Marganda Lingga, SH dan Zainal Purba, hingga Rabu (1/9) masih berada di Jakarta
Tujuannya, melobi Gamawan untuk tujuan tersebut

BACA JUGA: Panas Di Jalanan, Panas Di Senayan

Surat resmi juga sudah disampaikan ke Gamawan
Di surat itu disebutkan juga adanya kekurangan berkas yang dilaporkan KPU Pematangsiantar ke DPRD, antara lain, ijazah SD/akhir yang tak dilegalisir, penetapan perolehan perhitungan suara setiap pasangan calon yang belum ada, dan penetapan calon terpilih yang dilakukan dua kali.

Marulitua menjelaskan, semestinya, setelah pemilukada, KPU Pematangsiantar menyampaikan laporan ke DPRD

BACA JUGA: PPRN Amelia Yani Disahkan

Laporan ini, selain berisi tentang penetapan calon terpilih, juga harus disertai dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suaraNamun, laporan KPU Pematangsiantar yang disampaikan ke DPRD belum dilampiri penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Karena menganggap belum lengkap, maka DPRD tak mau mengusulkan pengesahan pengangkatan Hulman-Koni ke mendagri melalui gubernurFaktanya, mendagri sudah mengeluarkan SK, setelah ada usulan dari gubernur"SK terbit dari mendagri tanpa prosedur yang sudah diatur di peraturan perundang-undangan, karena DPRD tak pernah mengusulkan ke mendagri lewat gubernurPimpinan DPRD meminta mendagri untuk meninjau ulang SK itu," terang Marulitua.

Ditegaskan, SK mendagri itu cacat hukum, karena sesuai aturan, gubernur tidak berwenang untuk mengusulkan, melainkan hanya berwenang meneruskan usulan dari DPRDSedang DPRD belum pernah mengusulkan"Makanya di SK mendagri, SK itu tidak berdasarkan pengusulan DPRD, tapi berdasarkan kronologisIni jelas janggal," ujarnya.

Mereka juga mendesak gubernur untuk tidak mengagendakan pelantikan Hulman-Koni"Jangan coba-coba melantikBisa chaos," imbuh Zainal Purba menimpali omongan MarulituaDi bagian awal SK mendagri tentang pengesahan pengangkatan Hulman-Koni disebutkan, "Membaca: Surat Gubernur Sumut Nomor 131/7956 tanggal 23 Agustus 2010 perihal kronologis dan pengusulan calon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar hasil pemilukada tahun 2010." (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Nama Sudah Di Tangan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler