JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Kota PaluPenolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK Jakarta Rabu (1/9)
BACA JUGA: Panas Di Jalanan, Panas Di Senayan
Gugatan Pilkada Kota Palu dibawa ke meja MK oleh pasangan Habsa Yanti-Arman DjonggalaDalil-dalil yang diajukan oleh pasangan tersebut, menurut MK, tidak berdasar dan tak terbukti
BACA JUGA: PPRN Amelia Yani Disahkan
Terhadap dalil dugaan pembiaran adanya mobilisasi pegawai oleh KPU, misalnyaBACA JUGA: Dua Nama Sudah Di Tangan DPR
“Menurut Mahkamah itu adalah kewenangannya Panwaslu,” kata Hakim Harjono.Bahkan terkait dugaan money politics, setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi, MK juga mempunyai pendapat berbedaMK lanjut Harjono, juga menemukan adanya dugaan money politics tersebut juga mengarah dilakukan oleh pemohon.
Demikian pula terhadap dalil adanya dugaan intimidasi, menurut MK, setelah mencermati bukti-bukti dan saksi yang diajukan tidak bisa dikatakan bersifat sistematis terstruktur dan massif“MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tandas Hakim Ketua Mahfud MD.
Diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Palu, pasangan Rudi Mastura-Mulhanan Tombolotutu telah ditetapkan sebagai pemenang PilkadaRudi Mastura yang maju sebagai incumbent itu meraup 31 persen lebih suara pemilihSedangkan pasangan Habsa-Arman Djanggola meraih 28 persen lebih suara pemilih(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki : Jangan Ganggu Pemerintah Dengan Interpelasi
Redaktur : Tim Redaksi