jpnn.com, BONTANG - DPRD Bontang, Kaltim, tidak tinggal diam melihat ketidakjelasan nasib 1.556 tenaga honorer di daerah tersebut.
Komisi I DPRD Bontang mendatangi Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR RI beberapa waktu lalu, mendesak segera dilakukan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), yang isinya bisa dijadikan acuan pengangkatan honorer menjadi CPNS.
BACA JUGA: Maaf, Peluang Honorer K2 Tua jadi CPNS Sangat Tipis
Wakil Ketua Komisi I Bilher Hutahaean mengusulkan agar tenaga honorer dengan masa kerja 2014 ke bawah untuk diangkat menjadi CPNS.
“Usulan kami (komisi I, Red.) agar tenaga honorer masa kerja di bawah 2014 untuk dijadikan PNS,” kata Bilher.
BACA JUGA: Demi Honorer K2 yang Lama Mengabdi, UU ASN Harus Direvisi
Dia menyatakan tidak setuju jika honorer diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Politikus Nasdem ini meminta formasi PPPK agar diberikan kepada tenaga teknis. “Jangan honorer karena mereka dipersiapkan menjadi PNS,” tambahnya.
BACA JUGA: Ini Kriteria Honorer K2 Berpeluang Diangkat jadi CPNS
Pada saat melakukan kunjungan kerja ke DPR, Komisi I DPRD Bontang ditemui langsung oleh Arif Wibowo dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pria yang juga merupakan Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD ini menyatakan, dalam kunjungannya terdapat pula ratusan honorer mewakili tenaga honorer kategori II (K2) se-Indonesia. (*/ak)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BKN Belum Mau Bicara Pengangkatan Honorer K2
Redaktur & Reporter : Soetomo