DPRK Aceh Besar Panggil Bukhari Daud

Kamis, 11 September 2008 – 15:55 WIB
JAKARTA – Seorang kepala daerah tidak bisa serta merta mengumumkan pengunduran diri tanpa disertai alasan yang jelasDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar harus memanggil Bupati Aceh Besar Bukhari Daud untuk dimintai keterangan mengenai dasar pertimbangan atau alasan pengunduran dirinya.

“Apakah karena sakit sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya, ataukah hal lain, itu harus dijelaskan ke DPRK sebagai representasi rakyat di sana,” ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Kamis (11/9)

BACA JUGA: Bahas Pengunduran Diri Bukhari

Sebagai bupati hasil pilkada langsung, maka Buchari Daud terikat kontrak politik dengan rakyat untuk menjadi bupati selama lima tahun
Dia, kata Saut, juga harus menjelaskan kepada rakyat mengenai alasan pengunduran dirinya.

Baik bila DPRK menerima atau menolak pengunduran diri Bupati Aceh Besar, hal itu akan menjadi catatan khusus bagi DPRK Aceh Besar

BACA JUGA: Gempa 5,6 SR Guncang Pagaralam-Lahat

“Jadi, ketika nanti Wagub minta pertimbangan DPRK mengenai kasus ini, DPRK sudah punya bahan masukan untuk Wagub,” ulasnya
Seperti telah diberitakan, pada pukul 10.00 WIB Jumat pecan lalu (5/9), Bupati Aceh Besar Bukhari Daud mengundurkan diri

BACA JUGA: Banjir Bandang Rendam Kota Ambon

Pengumuman pengunduran diri disampaikan dalam sebuah rapat di ruang Setdakab yang dihadiri Wakil Bupati, Sekda dan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Aceh Besar.

Selain secara lisan, pernyataan pengunduran diri itu juga disampaikan Bukhari melalui tulisan pada selembar kertas bermaterai Rp6.000 yang salinan surat itu disampaikan kepada Mendagri, Gubernur NAD, Pemkab Aceh Besar, DPRD Aceh Besar, Muspida Aceh Besar, DPD PAN Aceh Besar dan DPC PBR Aceh Besar(sam)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdillah Pamer Prestasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler