“Apakah karena sakit sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya, ataukah hal lain, itu harus dijelaskan ke DPRK sebagai representasi rakyat di sana,” ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Kamis (11/9)
BACA JUGA: Bahas Pengunduran Diri Bukhari
Sebagai bupati hasil pilkada langsung, maka Buchari Daud terikat kontrak politik dengan rakyat untuk menjadi bupati selama lima tahunBaik bila DPRK menerima atau menolak pengunduran diri Bupati Aceh Besar, hal itu akan menjadi catatan khusus bagi DPRK Aceh Besar
BACA JUGA: Gempa 5,6 SR Guncang Pagaralam-Lahat
“Jadi, ketika nanti Wagub minta pertimbangan DPRK mengenai kasus ini, DPRK sudah punya bahan masukan untuk Wagub,” ulasnyaBACA JUGA: Banjir Bandang Rendam Kota Ambon
Pengumuman pengunduran diri disampaikan dalam sebuah rapat di ruang Setdakab yang dihadiri Wakil Bupati, Sekda dan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Aceh Besar.Selain secara lisan, pernyataan pengunduran diri itu juga disampaikan Bukhari melalui tulisan pada selembar kertas bermaterai Rp6.000 yang salinan surat itu disampaikan kepada Mendagri, Gubernur NAD, Pemkab Aceh Besar, DPRD Aceh Besar, Muspida Aceh Besar, DPD PAN Aceh Besar dan DPC PBR Aceh Besar(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdillah Pamer Prestasi
Redaktur : Tim Redaksi