“DPT legislatif otomatis dipakai sebagai DPT sementara untuk Pilpes dan wapres
BACA JUGA: Penggunaan Surat Suara Tertukar Dianggap Sah
Ini diumumklan di seluruh desa, PPS, dan TPS agar dikoreksi oleh masyarakat,” ujar Hafidz saat pidato pembukaan Pusat Tabulasi Nasional KPU di Raflles Room, Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Jumat sore (10/04)Dia juga mengemukakan, bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT Pemilu Legislatif 9 April 2009, agar mendaftarkan diri segera kepada petugas di tingkat paling bawah, PPS (desa/kelurahan)
BACA JUGA: 150 Polisi Amankan Gedung KPU
“Kemarin masih ada yang protes karena tidak masuk dalam DPT, makanya kami umumkan agar melapor segera, begitu juga bila ada warga yang pindah, data kelebihan, atau ada yang meninggal, kami harap segera dilaporkanHafids menegaskan, DPT itu prosesnya cukup lama bahkan memakan waktu berbulan-bulan
BACA JUGA: Tanpa Surat Undangan Tetap Bisa Memilih
“Saya ingatkan saja, DPT untuk Pemilu legislatif 9 April 2009 ini sudah mulai didaftar sejak 5 April 2008Data itu kami dapat dari Departemen Dalam NegeriProsesnya, data di kabupaten/kota masuk ke KPU Kabupaten/Kota, data dari Gubernur masuk ke KPU ProvinsiKPU tidak punyan wewenang untuk menggunakan data lain,” tukasnyaMenurut dia, setelah data itu masuk ke KPU Pusat, data tersebut kembali diumumkann hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT)“Sekitar Agustus 2008 data itu sudah kami umumkanLalu, dibikin DPT sementara, lalu diumumkan lagiPada 24 Nopember 2008 dibikin DPT hasil pengecekan ulangJadi, prosesnya panjang sekali, masih ada yang belum ditampung, ditampung lagi lewat Perpu 7 Maret 2009, sebulan sebelum pemilihanKita berharap teman-teman yang ada di PPK dan PPS tolong tampung semua warga yang belum terdaftar, karena data ini akan dijadikan DPT sementara untuk Pilpres 8 Juli 2009,” pungkasnya.(fuz/gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politik Uang Dijerat Pidana Pasal Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi