JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suaraMelalui surat edaran KPU No 676/KPU/IV/2009 yang dikeluarkan tepat di hari pelaksanaan pemungutan suara, KPU memutuskan surat suara yang tertukar ke daerah lain namun sudah terlanjur digunakan tetap dianggap sah.
Anggota KPU Andi Nurpati di KPU, Kamis (9/4) mengatakan, surat suara yang tertukar ke daerah pemilihan lain, lantas terlanjur digunakan maka suaranya akan menjadi hak parpol
BACA JUGA: 150 Polisi Amankan Gedung KPU
"Apabila surat suara tertukar antar dapil dan sudah terlanjur digunakan, surat suara tersebut dinyatakan sah dan dapat dihitung," ujar Andi menyebut point pertama SE KPU perihal penegasan hal-hal terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suaraAndi menjelaskan, keputusan KPU bahwa surat suara tertukar yang terlanjur tercoblos perolehan suaranya diberikan ke parpol didasarkan pada pertimbangan kecenderungan pemilih yang lebih memperhatikan partai sebelum memberi pilihan ke calon legislator
BACA JUGA: Tanpa Surat Undangan Tetap Bisa Memilih
Andi menegaskan, kejadian itu banyak terjadi terjadiBACA JUGA: Politik Uang Dijerat Pidana Pasal Kampanye
Lagi pula Kejadian ini hanya ada di satu-dua tempat,” tandasnya.Tidak hanya itu, KPU juga memutuskan untuk mengesahkan penggunaan surat suara yang telah diberi tanda khusus untuk mengganti surat suara yang tertukar guna mencukupi kekurangan surat suara di TPSHanya saja, lanjutnya, hal itu tetap harus diumumkan di TPS-TPS serta diberitahukan kepada saksi dan Panwaslu di lapangan serta dibuatkan berita acaranya dengan keputusan KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang besangkutan.
Andi menambahkan, poin lain dalam SE KPU itu adalah dimungkinkannya pemungutan dan penghitungan suara lanjutan jika di sebagian daerah pemilihan ataupun seluruhnya terjadi gangguan seperti kerusuhan, bencana alam serta gangguan lainnyaNamun Andi menegaskan pula, sesuai SE tersebut maka pemungutan dan penghitungan suara lanjutan di TPS yang bersangkutan dilakukan selambat-lambatnya 13 April 2009.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, untuk surat suara yang diberi tanda khusus dengan jumlah maksimal 1000 surat suara"Tetapi jika kebutuhan surat suara melebihi 1000 lembar, maka surat suara ditambah atau dicetak ulang sesuai kebutuhan dan aturan serta segera dilaporkan ke KPU untuk proses pencetakannya," lanjutnya.
Terkait surat suara tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai SE KPU terbaru itu menunjukkan kurang antisipatifnya KPU terkait adanya surat suara yang tertukarMenurut anggota Bawaslu Agustiai Sitorus, KPU ternyata tidak mengindahkan rekomendasi tentang contigensy plan dari BAwaslu"Ya beginilah jadinya," ujarnya.
Sedangkan anggota Bawaslu lainnya, Wahidah Syuaib, menilai keputusan KPU itu tidak akan mengatasi persoalan yang ada"SE itu akan sia-sia," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Siaga, Komisioner KPU Nginap di Kantor
Redaktur : Tim Redaksi