Driver Angkutan Online Gelar Aksi di Seberang Istana

Senin, 29 Januari 2018 – 07:23 WIB
Puluhan pengemudi taksi online melakukan demo depan kantor Pemko Batam, Senin (21/8). F. Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan driver angkutan online akan menggelar aksi unjuk rasa di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari ini (29/1).

Aksi yang diikuti driver angkutan online dari Jabodetabek, Jogja, Semarang, dan Bandung, ini memprotes Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

BACA JUGA: Ketahuilah, Hanya 59 Persen Puas Layanan Angkutan Online

Mereka menganggap Permenhub itu malah merugikan para driver angkutan online.

Sekeretaris Jenderal Organisasi Angkutan Sewa Khusus (Oraski) Fahmi Maharja menuturkan mereka menolak pemberlakuan Permenhub 108 itu yang dianggap menekan ruang gerak para pengusaha angkutan umum dan pengemudi. Sedangkan perusahaan aplikasi tidak mendapatkan pengaturan yang berarti.

BACA JUGA: Besok Driver Taksi Online Demo Besar-besaran?

”Tanggal 1 Februari dirazia. Yang jadi objek penderita hanya driver dan pengusaha angktuan umum. Aplikator yang memberikan order tak dapat sanksi,” ujar dia pada Jawa Pos, Minggu (28/1).

Dia menyebut pasal 78 yang mengatur sanksi terhadap perusahaan aplikasi. Bila tidak mematuhi syarat-syarat yang di atur dalam pasal 65, 66, dan 67 sanksinya hanya berupa rekomendasi kepada kementerian Kominfo.

BACA JUGA: Tahun Politik, Cegah Polemik Taksi Online Picu Gejolak

”Coba bandingkan dengan pasal 72 sampai dengan pasal 77 yang berisi sanksi tegas kepada pengemudi dan pengusaha angkutan umumnya,” tegas dia.

Selain itu, dia menilai pemerintah sendiri belum siap mengimplementasikan Permenhub Nomor 108 tersebut.

Lantaran Permenhub itu belum secaa luas dipahami oleh masyarakat bahkan di lingkungan dinas perhubungan di daerah. Salah satunya soal mekanisme uji kir dalam hal menandai mesin yang telah diuji.

”Tidak semua Dishub mengerti. Uji kir di Tangsel ini pengalaman pribadi saya ada 10 unit mobil, mesinnya semua masih diketrik. Ada bekas keektrikan angka,” ujar dia.

Dampaknya mobil tersebut bisa jadi akan kehilangan klaim asuransi dan harga purna jualnya bisa turun.

Bahkan, Fahmi mendapatkan laporan ada uji kir di Sulawesi Selatan yang dinilai juga penuh persoalan. Dinas setempat hanya mau menguji kir kendaraan taksi online bila sudah ada 50 kendaraan. ”Di Sulsel bahkan ada ketentuan minimal 50 unit. Salahi PM 108,” ungkap dia.

Karena kegelisahan tersebut, para driver dan pengusaha angkutan sewa khusus pun berencana untuk menggelar aksi di seberang Istana Merdeka. Fahmi menyebut jumlah massa mencapai ribuan orang.

Selain dari Jabodetabek akan datang pula perwakilan driver dari Jogja, Semarang, dan Bandung. ”Bisa jadi (ribuan peserta, Red), karena daerah juga sudah dalam perjalanan menuju Jakarta,” ungkap dia.

Bagaimana tanggapan para driver taksi online. Dwi, seorang driver Go-Car menuturkan dia masih pikir-pikir untuk ikut aksi hari ini.

Pada aksi sebelumnya ada banyak driver yang diajak ke sekitar Monas dengan cara mendapatkan order. Meskipun begitu dia juga tidak sepakat dengan Permenhub 108. Khususnya dengan pasangan stiker.

”Kalau di Jakarta mungkin sudah selesai. Tapi yang bahaya di luar Jawa kalau pakai stiker,” ungkap Dwi yang sudah satu setengah tahun menjadi driver taksi online.

Dia menuturkan soal penggantian SIM A umum bagi dia sebenarnya tidak masalah. Meskipun Dwi sendiri belum mengurusnya.

”Paling bayar lagi untuk SIM A itu gopek (Rp 500 ribu),” ungkap dia. Rp 500 ribu itu dia ketahui dari teman-temanya yang telah mengurus SIM A.

Sofyan, pengemudi Grab Car, menuturkan bahwa dia juga mempersoalkan tentang stiker yang harus dipasang.

Menurut dia itu akan membatasi wilayah gerak para driver. ”Jadi tidak bisa ambil yang luar kota. Kalau ketahuan bisa kena denda. Itu yang kami takutkan,” ujar dia.

Dia menuturkan bahwa semestinya taksi online itu juga dipermudah ruang geraknya tidak terlalu dibatasi atau disamakan dengan kendaraan lain.

Soal urusan uji kir misalnya dia menyebutkan bahwa mobil Grand Livina keluaran 2017 yang baru dia beli pun harus uji kir.

”Emang mobil kita disamain sama metromini yang sudah lama. Ini kan mobil baru. Kok jadinya pemerintah mempersulit,” tambah dia. (jun/lyn/idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aman, Senin Besok Pengemudi Angkutan Online Tetap Beroperasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler