jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Reskrim Polsek Sukomanunggal, Surabaya membekuk komplotan pemalsu KTP dan SIM. Ada tiga tersangka yang diamankan.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Mulyono mengatakan, ketiganya melakukan pemalsuan SIM dan KTP untuk digunakan sebagai syarat mendaftar sebagai driver salah satu layanan ojek online.
BACA JUGA: Pacar Hamil, Driver Ojek Online Berbuat Jahat, Sangat Sadis!
BACA JUGA : Membedah Dampak Negatif Jika Tarif Ojek Online Naik
BACA JUGA: Driver Ojek Online Hamili Pelanggan, jadi Sadis Banget
Yang tertangkap adalah Muhammad Fikriyadi asal Nganjuk, Sanuri asal Lumajang, dan Dimas Prayogi asal Sidoarjo. Sementara itu, satu pelaku lain, Tholib, masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mulyono mengungkapkan, pemalsuan tersebut berjalan rapi dan cerdik. Otaknya adalah Thalib.
BACA JUGA: Tarif Ojek Online Ditetapkan dengan Sistem Zonasi
Dia mengirimkan data nama-nama yang akan dibuatkan e-KTP dan SIM A kepada Fikri. Fikri juga menerima data nama-nama KTP dan SIM A dari Sanuri. Data itu kemudian dikirim ke Dimas untuk diedit dan dicetak.
BACA JUGA : Merasa Dipermainkan Order Fiktif, Oknum Driver Ojek Online Rampas HP Warga
Nah, KTP dan SIM yang sudah dicetak itu diserahkan ke Thalib agar dibuatkan akun ojek online. Berdasar pengakuan tersangka, ada ratusan KTP dan SIM yang sudah dibuat komplotan tersebut.
Dan, ada sekitar 50 akun ojek online yang berhasil dibuat dari e-KTP dan SIM palsu tersebut. Satu akun ojek online dihargai mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Ada belasan akun yang laku dan aktif digunakan driver ojek online," tutur Muljono.
BACA JUGA : Tarif Ojek Online Ditetapkan dengan Sistem Zonasi
Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Rochib mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik pemalsuan itu.
Setelah menyelidiki, kepolisian lantas menangkap Sanuri dan Fikri di Jalan Jalan Trenggilis Mejoyo pada 25 Maret 2019.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan 18 lembar e-KTP dan 18 lembar SIM A palsu. "Tidak ada gambar pulau Indonesia, hologram juga tidak terdapat tulisan ketentuan pidana di bagian belakang KTP maupun SIM," ujar Rochib. (his/c25/tia/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Menyamar jadi Pengojek Online, Berhasil!
Redaktur & Reporter : Natalia