Seperti yang dikatakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, dalam kasus ini pihaknya juga menangkap satu oknum wartawan
BACA JUGA: Joenoes Resmi Diberhentikan dari Komisi Yudisial
"Tersangkanya ada tiga orang, dua dari kepolisian dan satu warga sipil," kata Susno, dalam jumpa pers di ruang Aula Bareskrim Mabes Polri, Selasa (12/5).Tiga tersangka ini adalah Brigadir Kepala Supriadi, anggota Samapta Polda Metro Jaya, wartawan koran Mediator bernama Hairul, serta seorang perwira polisi, Komisaris Polisi Royal Yani yang merupakan anggota Badan Pembinaan dan Keamanan (Babinka) Polri
Terkait kasus pemerasan yang melibatkan anggota kepolisian ini, Susno membeberkan bahwa dalam menjalankan aksinya, Kompol Royal mengaku sebagai dirinya sendiri
BACA JUGA: Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU
Sementara, Bripka Supriadi mengaku sebagai Iptu Suwendi, dan wartawan Hairul mengaku sebagai Komisaris Polisi WawanAdapun modusnya, ketiga tersangka ini melakukan penggeledahan dengan menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan yang semuanya tampak asli tapi palsu, yang seolah-olah ditandatangani Wakil Direktur Ekonomi dan Khusus Polri
BACA JUGA: SBY Minta Kepala Daerah Serius Kelola APBD
"Mereka mengatakan barang-barang yang dijual palsu," kata Susno pula.Masih menurut Susno, ketiga tersangka lantas memasukan pemilik toko ke kendaraan milik komplotanAlasannya, si pemilik toko akan langsung dibawa ke Mabes Polri"Aksi ini untuk mengelabui korban dengan membawanya berputar-putar, kemudian dimintai uang dengan ancaman akan dimasukkan ke tahanan jika tak menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta," beber Susno.
Namun dalam aksi ini, ternyata korban hanya sanggup menyediakan uang Rp 5 juta"(Dan) sebelum penyerahan uang terjadi, tersangka ditangkap duluan di SPBU Jalan Gedongpanjang, Jakarta UtaraMereka tertangkap tangan hari Jumat (8/5)," tambah Susno.
Komplotan pemeras yang berseragam Polri ini konon telah menjalankan aksinya sejak tahun 2007 silamBiasanya mereka mempunyai surat tugas dan surat geledah, yang dibuat sesuai dengan target siapa yang bakal dijadikan korbanAksi ini bisa dijalankan di tempat diskotik, panti pijat, atau tempat perjudianTak jarang dalam aksinya, para tersangka juga membawa senjata api berpeluru gas jenis Walther Cal 9 tanpa izin, untuk menakuti korbannya(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI-AL Otaki Pembuatan Uang Palsu
Redaktur : Tim Redaksi