Joenoes Resmi Diberhentikan dari Komisi Yudisial

Selasa, 12 Mei 2009 – 15:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes resmi diberhentikan secara tidak terhormatPemberhentian ini, menurut Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan, karena Irawady telah melanggar sumpah jabatan

BACA JUGA: Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU

Selain itu, dia juga telah dijatuhi pidana atas tindak pidana kejahatan yang dilakukannya
Hal itu diperkuat dengan keputusan pengadilan yang telah inkrah.

"Kami meminta persetujuan paripurna DPR RI untuk memberhentikan dengan tidak hormat terhadap saudara Irawady Joenoes dari keanggotaan Komisi Yudisial," kata Trimedya saat memberikan laporan di hadapan Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).

Keputusan pemberhentian ini, lanjut Trimedya, telah dikonsultasikan dengan Badan Musyawarah (DPR)

BACA JUGA: SBY Minta Kepala Daerah Serius Kelola APBD

"Saudara Irawady telah melakukan perbuatan tercela, dan melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya," lanjutnya.

Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar itu, usai mendengar laporan Trimedya, lantas menyatakan setuju untuk memberhentikan Irawady secara tidak terhormat.

Seperti diketahui, pada 2008 Irawady Joenoes terbukti bersalah telah menerima suap kasus penggandaan tanah untuk membangun gedung Komisi Yudisial di Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat
Irawady telah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

BACA JUGA: Oknum TNI-AL Otaki Pembuatan Uang Palsu

(esy/cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Peternakan Kurang Tegas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler