BACA JUGA: Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU
Selain itu, dia juga telah dijatuhi pidana atas tindak pidana kejahatan yang dilakukannya"Kami meminta persetujuan paripurna DPR RI untuk memberhentikan dengan tidak hormat terhadap saudara Irawady Joenoes dari keanggotaan Komisi Yudisial," kata Trimedya saat memberikan laporan di hadapan Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).
Keputusan pemberhentian ini, lanjut Trimedya, telah dikonsultasikan dengan Badan Musyawarah (DPR)
BACA JUGA: SBY Minta Kepala Daerah Serius Kelola APBD
"Saudara Irawady telah melakukan perbuatan tercela, dan melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya," lanjutnya.Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar itu, usai mendengar laporan Trimedya, lantas menyatakan setuju untuk memberhentikan Irawady secara tidak terhormat.
Seperti diketahui, pada 2008 Irawady Joenoes terbukti bersalah telah menerima suap kasus penggandaan tanah untuk membangun gedung Komisi Yudisial di Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat
BACA JUGA: Oknum TNI-AL Otaki Pembuatan Uang Palsu
(esy/cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Peternakan Kurang Tegas
Redaktur : Tim Redaksi