Usulan Hak Angket DPT Dibawa ke Paripurna

Selasa, 12 Mei 2009 – 16:08 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu (KPU, Red) dinilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT)Di mana sesuai data dari Dewan Integritas Bangsa terungkap sekitar 30 juta warga negara kehilangan hak pilihnya karena tidak masuk dalam DPT.

"Hal ini jelas sangat bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu

BACA JUGA: Oknum Polisi dan Wartawan Diduga Memeras

Pemerintah dan KPU juga telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik
Itu sebabnya, kami mengusulkan hak angket DPT dijadikan hak angket DPR," kata Wakil Pengusul Hak Angket, Hasto Kristiyanto, dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).

Ditegaskannya, banyak pelanggaran yang telah dilakukan pemerintah dan KPU, antara lain tidak adanya pemutakhiran data pemilih

BACA JUGA: Joenoes Resmi Diberhentikan dari Komisi Yudisial

Cukup banyak data terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan masyarakat, partai politik, media massa maupun pihak lainnya
Sayangnya, hal itu tidak diindahkan pemerintah maupun KPU.

"Karena itu DPR harus mengambil sikap tegas atas hilangnya hak warga negara untuk memilih

BACA JUGA: Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU

Dan hak angket ini harus ditegakkan sebagai upaya menyelamatkan demokrasi," tegas Hasto.

Atas usulan hak angket ini, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyerahkan kepada 10 fraksi untuk menimbang dan menelaah kembali, untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna berikutnya(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Kepala Daerah Serius Kelola APBD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler