"Hal ini jelas sangat bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu
BACA JUGA: Oknum Polisi dan Wartawan Diduga Memeras
Pemerintah dan KPU juga telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan PolitikDitegaskannya, banyak pelanggaran yang telah dilakukan pemerintah dan KPU, antara lain tidak adanya pemutakhiran data pemilih
BACA JUGA: Joenoes Resmi Diberhentikan dari Komisi Yudisial
Cukup banyak data terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan masyarakat, partai politik, media massa maupun pihak lainnya"Karena itu DPR harus mengambil sikap tegas atas hilangnya hak warga negara untuk memilih
BACA JUGA: Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU
Dan hak angket ini harus ditegakkan sebagai upaya menyelamatkan demokrasi," tegas Hasto.Atas usulan hak angket ini, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyerahkan kepada 10 fraksi untuk menimbang dan menelaah kembali, untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna berikutnya(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Kepala Daerah Serius Kelola APBD
Redaktur : Tim Redaksi