jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka korupsi dana kegiatan swakelola pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013 senilai Rp 66 miliar.
Tersangka itu adalah Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 hingga Agustus 2013, Wagiman.
BACA JUGA: Irman Gusman Sebut Sistem Parlemen Indonesia dan India Unik
Satu lagi, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 hingga April 2013, Monang Ritonga.
"Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (3/11).
BACA JUGA: Pakar: Penyelesaian Sengketa Pilkada Sebaiknya Tak Libatkan Banyak Pihak
Amir menjelaskan, penahanan kedua anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini agar tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan memengaruhi saksi.
Selain Wagiman dan Monang, penyidik juga menetapkan Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakpus yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 hingga Desember 2013, Pamudji, sebagai tersangka. (Boy/jpnn)
BACA JUGA: Waduh, Ada Kemungkinan Calon Kada Maju Tanpa Dukungan Parpol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Catatan Kritis Presiden PKS untuk Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi