jpnn.com - jpnn.com - Jonet sangat terluka setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.
Orang tua almarhum Alfian Gendis Agustin, 9, dan Aditya Rizky Muhammad, 5, itu meninggalkan ruang sidang seraya menangis.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Minta Hukuman Ringan
Dia tidak terima terdakwa Salomo Renaldo Sibrani yang diadili karena menewaskan dua bocah hanya dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejari Kotim Budi Sulsityo.
"Sangat tidak sebanding, dua nyawa anak saya hilang, terdakwa hanya dituntut dua tahun. Padahal, ancaman hukumannya tinggi. Terus terang kami kecewa," ujar Jonet, ayah korban.
BACA JUGA: Polri Harus Terbuka Usut Anggotanya Berinisial KPS
Bukan hanya Jonet yang mengikuti pencarian keadilan untuk anaknya itu. Sang istri juga datang.
Namun, dia terlebih dahulu meninggalkan ruang sidang setelah mendengarkan tuntutan jaksa.
BACA JUGA: Penumpang Garuda Indonesia Itu Langsung Jadi Tersangka
Perempuan tersebut tak kuasa menahan emosi. Air matanya bercucuran. Dia pergi mengendarai sepeda motornya.
Jonet bingung dengan tuntutan JPU yang hanya dua tahun. Padahal, menurut dia, pascakejadian laka lantas itu, tidak ada itikad baik dari perusahaan tempat terdakwa bekerja dan terdakwa dalam melakukan upaya perdamaian.
"Santunan juga tidak ada. Apa yang menjadi pertimbangan jaksa hingga menuntut ringan," protes Jonet.
Kasus itu bermula pada Kamis (15/9). Kedua korban tewas dalam insiden laka lantas setelah diseruduk mobil Mitsubishi Strada Triton dengan nomor polisi KH 8160 AR yang dikemudikan Salomo di Jalan Tidar Utama, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Kedua korban saat itu berencana menyeberang. Namun, tanpa mereka duga, datang mobil tersebut dengan kecepatan cukup tinggi.
Mobil pun menghantam kedua korban yang masih berada di pinggir jalan tersebut. (nac/c10/ami/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh! Penemuan Bayi Ungkap Pernikahan Sejenis di Sumut
Redaktur & Reporter : Natalia