Dua Anak Tetangga Dipaksa Menginap Lantas Disodomi

Rabu, 11 Oktober 2017 – 03:15 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, LAMPUNG - Mardaniarto, 25, pemuda lajang di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS), ditangkap polisi.

Dia dilaporkan ke polisi lantaran menyodomi dua remaja, tetangganya berinisial Rm, 12, dan As, 12.

BACA JUGA: Sebulan, Ada 34 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kasus ini telah ditangani Polsekta TbS dan Mardaniarto ditangkap, Jumat (6/10).

Polisi menyita barang bukti sebilah golok, sehelai celana, baju, dan pakaian dalam.

BACA JUGA: Pelaku Sodomi di Cengkareng Harus Dihukum Berat!

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (19/9).

Saat itu, Rm dan As yang sedang membeli nasi goreng, bertemu dengan Mardaniarto. Lalu keduanya menginap di rumah Mardaniarto.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Bocah 8 Tahun Ini Pernah Jadi Korban Sodomi Saat Kecil

Mardaniarto mengatakan, saat itu rumah sedang kosong, orang tua angkatnya dirawat di rumah sakit lantaran terjatuh.

”Waktu itu mereka (Rm dan As, Red) datang bawa lem. Mereka yang mengajak saya begituan (hubungan intim, Red). Tapi saya menolak, dan menyuruh mereka pergi kalau mau ngelem,” kata Mardaniarto di Mapolsekta TbS kemarin (10/10).

Pemuda yang bekerja sebagai pembuang sampah ini mengaku, saat itu korban yang mengajaknya berhubungan intim.

Lama-kelamaan, Mardaniarto tidak tahan dan mencabuli keduanya bergantian.

”Saya nggak tahan diajak sama mereka (berhubungan intim),” ujarnya.

Mardaniarto yang sudah yatim piatu sejak usia lima tahun ini mengaku tidak pernah mengalami kekerasan seksual.

Memang, dia sudah menyukai sesama jenis sejak lama.

”Memang saya sudah suka (laki-laki) sejak dari lama,” sebut Mardaniarto yang baru dua tahun tinggal di wilayah itu.

Namun pengakuan Mardaniarto dibantah Kapolsekta TbS Kompol Listiyono Dwi Nugroho. Menurut dia, saat itu kedua korban dipaksa menginap.

”Kedua korban sempat mencoba pergi. Namun tersangka mengancamnya dengan golok. Korban disodomi pada Rabu dini hari (20/9),” kata Listiyono dalam ekspose di Mapolsekta TbS kemarin.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan Mardaniarto dikediamannya. Di rumah itu, polisi menemukan golok yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Listiyono yang didampingi Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan pencabulan. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

”Hal ini masih kita dalami. Pengakuan sementara, (pencabulan) itu dilakukan untuk melampiaskan nafsunya,” sebut dia. (pip/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merinding! Pembunuh Sadis Ini Ungkap Cara Arwah Korban Menghantuinya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler