jpnn.com, PALEMBANG - Irsan alias Ican, 32, sudah tiga kali keluar masuk penjara, sebelum kasus pembunuhan terhadap NF, 8, siswi kelas II SD di kampungnya di Jl Ki Merogan, Lr Aman, Palembang, Sumsel.
Pertama, terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Pasar 16 Ilir. Kedua, kasus pencurian, dan terakhir kasus sodomi di kawasan Kambang Iwak (KI) pada 2015.
BACA JUGA: Merinding! Pembunuh Sadis Ini Ungkap Cara Arwah Korban Menghantuinya
“Karena kasus itu, aku ditahan selama dua tahun, tiga bulan. Aku baru keluar dari tahanan belum lama,” tuturnya kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Saat berusia 5 tahun, tersangka mengaku pernah jadi korban sodomi. Pelakunya adalah tetangga.
BACA JUGA: Pembunuh Bocah 8 Tahun Itu Dihadiahi 7 Timah Panas di Kakinya
“Orangnya sudah meninggal,” kata tersangka.
Pengakuan tersangka yang menyeret dirinya dalam kasus itu dibantah An, 19, sepupunya.
BACA JUGA: Terdakwa kepada Hakim: Mohon Ringankanlah yang Mulia, Nego
“Sumpah mati, Pak. Aku tidak terlibat,” kata pemuda berbaju dan bercelana hitam itu sembari tertunduk lesu.
Katanya, dia memang melihat Ican memanggil korban masuk ke dalam rumah. Tapi tidak lihat kalau korban dibawa masuk kamar. Hanya saja, An mendengar seperti ada suara ribut. “Tidak tahu ada apa,” cetusnya.
Baca juga: Pembunuh Bocah 8 Tahun Itu Dihadiahi 7 Timah Panas di Kakinya
Baca juga: Merinding! Pembunuh Sadis Ini Ungkap Cara Arwah Korban Menghantuinya
Setelah itu, dia mengaku pergi ke rumah ayah angkatnya di Km 7. Besoknya, baru An pulang ke rumah sang nenek dan mendengar warga sedang mencari korban.
Seketika dia curiga dengan sepupunya. Begitu masuk rumah, dia melihat pintu kamar Ican terkunci.
“Aku buka paksa kamar itu. Karena di dalam gelap, aku ambil senter dan mencari-cari kalau ada sesuatu,” bebernya.
An mengaku sangat terkejut melihat karung di bawah tempat tidur Ican. Spontan dia lalu berteriak dan memanggil warga. “Yang menarik karung itu keluar warga, Pak. Aku tidak tahu apa-apa,” tandasnya.
Sementara itu, mendengar kabar tertangkapnya Ican, warga Jl Ki Merogan, Lr Aman ramai-ramai mendatangi Polresta Palembang, sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan mereka, tak lain untuk menemui pembunuh tersebut.
Namun, mereka harus pulang dengan tangan hampa. Polisi masih melakukan penyidikan sehingga tersangka belum boleh ditemui.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB membenarkan jajaran anggota Polsek Kertapati dan Polresta sudah menangkap Ican.
Pelaku akan dikenai Pasal 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Penangkapannya berdasar laporan Mas’ud yang tak lain kakek korban. Kata Kapolresta, tengah malam kemarin, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan Pasar Induk Jakabaring.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan. Tersangka tertangkap di dekat musala. Tapi dia malah berusaha kabur. “Terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur,” beber Wahyu.
Terpisah, Darti (57) nenek korban mengaku cukup puas karena pelaku sudah berhasil ditangkap. “Saya hanya minta supaya pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati,” tuturnya. (chy/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balita Disiksa Ayah Tiri, Dilempar ke Bak Truk, Meninggal
Redaktur & Reporter : Budi