Pelaku Sodomi di Cengkareng Harus Dihukum Berat!

Selasa, 29 Agustus 2017 – 12:53 WIB
KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Terkuaknya kasus sodomi yang dilakukan Agus Winarto (27) alias Gondes pada anak-anak usia SD dan SMP di Cengkareng membuat publik gempar.

Pasalnya, publik masih mengingat peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan Emon dengan menyodomi puluhan korban anak-anak di Sukabumi.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Bocah 8 Tahun Ini Pernah Jadi Korban Sodomi Saat Kecil

Kejadian ini membuat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto didampingi Ai Maryati Solihah, komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak beserta Jasra Putra Bidang Hak Sipil dan Partisipasi mendatangi Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, kemarin (28/8).

Di sana mereka berkomunikasi dengan keluarga, menggali lebih dalam, monitor langsung peristiwa tersebut dan memantau proses hukum.

BACA JUGA: Merinding! Pembunuh Sadis Ini Ungkap Cara Arwah Korban Menghantuinya

Selain itu, KPAI juga mendorong dilakukannya pengembangan pendalaman terhadap saksi-saksi sekaligus korban pada kejadian tersebut.

"Jika kemungkinan masih adanya korban lainnya, KPAI berharap segera ditangani," kata Susanto dalam pernyataan resminya.

BACA JUGA: Pembunuh Bocah 8 Tahun Itu Dihadiahi 7 Timah Panas di Kakinya

Dia menambahkan, KPAI mengapresiasi kesigapan Kapolsek Cengkareng beserta jajaran dalam menangani peristiwa ini dengan sudah melakukan penahanan kepada tersangka.

KPAI juga mengecam kejahatan dan ekslpoitasi seksual yang dilakukan tersangka Gondes dan mempercepat proses hukum.

"Mengingat korbannya banyak, maka tersangka pelaku perlu pemberatan hukuman," tegas Susanto.

KPAI juga mengimbau kepada seluruh keluarga di Indonesia, agar meningkatkan kualitas pengasuhan positif di keluarga.

Baik melalui komunikasi yang erat dan efektif dengan membuka diri seluas-luasnya untuk selalu mencurahkan perhatian, kasih sayang, menceritakan pengalaman, membahas permasalahan anak dalam rangka deteksi dini dan pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan rumah, pendidikan dan lingkungan sosial.

"Orang tua harus melakukan tindakan preventif perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual dengan selalu memeriksa HP dan Gadget anak secara simultan dengan cara dan pendekatan yang ramah, agar terhindar dari paparan pornografi dan tontonan yang tidak layak bagi anak," tuturnya.

Susanto mengungkapkan, telah dibentuk tim terpadu terdiri dari Kepolisian, KPAI, P2TP2A dan Kemensos untuk terlibat dalam penanganan korban secara intensif.

"Semua pihak harus melindungi anak dan keluarga korban dari pemberitaan terkait nama, tempat kejadian, kronologis perlakuan, identitas korban dan keluarga supaya tidak berakibat pada bullying dan perlakuan diskriminasi secara sosial, budaya dan pendidikan," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Sering Terlihat Begituan dengan Guling, Langsung Gempar


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler