Dua Curanmor Ini Tertangkap saat Mencuri Motor Ketiga

Sabtu, 06 Juni 2015 – 03:30 WIB

jpnn.com - UJUNGBATU - Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus jajaran Rekrim Polsek Ujungbatu, Riau, Rabu (3/6). Kedua tersangka, JS warga Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu dan JK warga Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

Dari keterangan polisi kepada Riau Pos (Grup JPNN), Kamis (4/6), kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari Magito Siregar warga Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu. 

BACA JUGA: Hasil Tangkapan Narkoba Ini Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

"Magito Siregar melaporkan kasus kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 saat ia dan keluarganya makan di warung nasi di Rumah Makan Ali di Dusun Transpol Desa Pematang Tebih pada 17 Mei lalu," kata Kapolsek Ujungbatu, Kompol M Agus Hidayat melalui Kanit Reskrim, AKP Adi Gunawan.

Menurut Adi Gunawan, dari hasil laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah sempat beberapa lama melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengendus keberadaan tersangka.

BACA JUGA: Kenalkan Pancasila ke Usia Dini agar Generasi Masa Depan Jauhi Korupsi

"Tersangka pertama JK kami tangkap saat ia berada di rumahnya di Kecamatan Pagaran Tapah tanpa ada perlawanan. Kemudian kami langsung menangkap tersangka kedua JS di Pasar Ujungbatu," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi kepada kedua tersangka, mereka mengaku telah menjual unit sepeda motor tersebut ke daerah Kecamatan Tambusai dengan harga Rp2,5 juta.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Ini Terancam 15 Tahun Penjara Lantaran Perkara Ini

"Saat itu juga kami langsung bergerak dan menjemput sepeda motor yang telah dijual tersangka dan langsung kami bawa ke Mapolsek Ujungbatu untuk diamankan," tambah Adi Gunawan.

Dari keterangan kedua tersangka kepada penyidik, mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Ujungbatu sebanyak 3 kali. 

"Kami tetap kembangkan dan mencari sisa kendaraan yan telah dijual tersangka. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujungbatu," tegas Adi Gunawan.

Adi Gunawan menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang tindakan pencurian. Kedua tersangka diancam hukuman kurangan selama lima tahun.(har/mal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah Ditilep Ibu Tiri sampai Rebutan Warisan di Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler