jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memberikan klarifikasi mengenai keterlambatannya dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi DKI Tahun Anggaran 2014.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, keterlambatan itu disebabkan karena dua faktor. Pertama, karena terlambatnya penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan itu baru diserahkan kepada Rapat Paripurna Istimewa Paripurna DPRD DKI pada tanggal 6 Juni 2015.
BACA JUGA: IPW: Jelaskan Atau Patut Diduga Ada Kongkalikong Polda Sumut - Oknum DPRD
“Faktor berikutnya karena adanya libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” kata Ahok di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (16/9).
Ahok menyampaikan hal itu saat menanggapi pertanyaan dan pandangan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PPP DPRD DKI mengenai pengajuan Ranperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2014 kepada DPRD telah dinilai molor enam bulan setelah tahun anggaran 2014 berakhir.
BACA JUGA: Gara-gara Botol Mineral, Suami-Istri Ini Tewas
Menurut Ahok, penyampaian Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2014 merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Permendagri itu menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan setelah ada hasil audit BPK.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Keren! Lisa (Face Off) Sekarang Tekuni Bisnis Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suitt.... Suitt... Sore-sore Masuk ke Salon, Ternyata Nemu Perempuan Seperti Ini...
Redaktur : Tim Redaksi