Dua Hakim Dissenting Opinion

Rabu, 22 Juni 2011 – 17:22 WIB

JAKARTA— Sidang vonis perkara kasus suap travellers cheque Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Panda Nababan berlangsung cukup lamaSidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eka Prijatna ini di mulai sekitar pukul 13.15 WIB

BACA JUGA: Mahfud MD: Ada Upaya Belokkan Kasus

Tapi hingga pukul 16.55 WIB, sidang masih terus berlangsung.

Dalam pembacaan putusan, dua Majelis Hakim Anggota yakni Adi Bachtiar dan I Made Hendra tidak sepaham dengan tiga Majelis Hakim (dissenting opinion)


Dalam pemaparan dissenting opinion I Made Hendra, menurut fakta yang ada di pengadilan berdasarkan bukti dan kesaksian saksi, Panda Nababan tak terbukti bersalah menerima travellers cheque

BACA JUGA: Hakim Arsyad Disebut Rusak Pegawai di MK



“Analisa yuridis menurut undang-undang surat tuntutan ditolak
Dengan demikian tidak diperolehnya fakta hukum kalau terdakwa satu (Panda Nababan) tak menerima pemberian atau hadiah

BACA JUGA: Istana Tak Akan Lindungi Andi Nurpati

Oleh karena itu, pidana yang didakwakan pada terdakwa satu, telah tidak terbukti,” tutur I Made Hendra.

Pembacaan dissenting opinion hakim tiga ini disambut wajah lega oleh Panda NababanSalah satu pertimbangan dari hakim yang melatarbelakangi pendapatnya adalah dalam kesaksian, amplop yang berisi travellers cheque tersebut yang diserahkan pada Komisi IX tak ada nama Panda Nababan

Hingga berita ini diturunkan, hakim empat, Adi Bachtiar masih sementara membacakan dissenting opinion setebal 40 halaman.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim sudah membaca kesimpulan bahwa Panda Nababan bersama tiga rekan politisinya dari PDIP, Engelina Pattisiana, M Iqbal dan Budiningsih, terbukti menerima suap atas pemilihan DGS BI.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Usut 2.000 Rekening Pejabat Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler