JAKARTA— Sidang vonis perkara kasus suap travellers cheque Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Panda Nababan berlangsung cukup lamaSidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eka Prijatna ini di mulai sekitar pukul 13.15 WIB
BACA JUGA: Mahfud MD: Ada Upaya Belokkan Kasus
Tapi hingga pukul 16.55 WIB, sidang masih terus berlangsung.Dalam pembacaan putusan, dua Majelis Hakim Anggota yakni Adi Bachtiar dan I Made Hendra tidak sepaham dengan tiga Majelis Hakim (dissenting opinion)
Dalam pemaparan dissenting opinion I Made Hendra, menurut fakta yang ada di pengadilan berdasarkan bukti dan kesaksian saksi, Panda Nababan tak terbukti bersalah menerima travellers cheque
BACA JUGA: Hakim Arsyad Disebut Rusak Pegawai di MK
“Analisa yuridis menurut undang-undang surat tuntutan ditolak
BACA JUGA: Istana Tak Akan Lindungi Andi Nurpati
Oleh karena itu, pidana yang didakwakan pada terdakwa satu, telah tidak terbukti,” tutur I Made Hendra.Pembacaan dissenting opinion hakim tiga ini disambut wajah lega oleh Panda NababanSalah satu pertimbangan dari hakim yang melatarbelakangi pendapatnya adalah dalam kesaksian, amplop yang berisi travellers cheque tersebut yang diserahkan pada Komisi IX tak ada nama Panda Nababan
Hingga berita ini diturunkan, hakim empat, Adi Bachtiar masih sementara membacakan dissenting opinion setebal 40 halaman.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim sudah membaca kesimpulan bahwa Panda Nababan bersama tiga rekan politisinya dari PDIP, Engelina Pattisiana, M Iqbal dan Budiningsih, terbukti menerima suap atas pemilihan DGS BI.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Usut 2.000 Rekening Pejabat Daerah
Redaktur : Tim Redaksi