"Mulai ada pembelokan kasus seakan-akan yang ditonjolkan dalam running text (pemberitaan televisi) itu Andi Nurpati tidak terlibat di dalam pemalsuan (surat MK)," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/6).
Mahfud pun menegaskan, hal tersebut sudah dipaparkan olehnya di depan Panitia Kerja Mafia Pemilu DPRDalam pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam itu Mahfud menegaskan dirinya menyatakan melaporkan dua kasus ke DPR
BACA JUGA: Hakim Arsyad Disebut Rusak Pegawai di MK
Dua kasus itu yakni tindak pidana pemalsuan dan penggelapan suratBACA JUGA: Istana Tak Akan Lindungi Andi Nurpati
"Aktor intelektual itu harus dicari, dan itu lewat Andi Nurpati," ujarnya.
Dalam rapat konsultasi dengan Panja DPR itu, Mahfud MD menerangkan adanya keterlibatan mantan Hakim Konstiitusi Arsyad Sanusi
Mahfud pun menambahkan setelah laporan tim investigasi diserahkan pada waktu itu, ia mengabarkan pada hakim konstitusi yang lain
BACA JUGA: Mendagri Usut 2.000 Rekening Pejabat Daerah
Namun, tidak ada yang mengusulkan pembentukan MKHKemudian, lanjutnya, mantan wakil ketua MK saat itu Abdul Mukhtie Fadjar yang memimpin tim investigasi penelusuran surat palsu itu berpendapat agar tidak ramai, maka langsung diteruskan ke laporan pidana saja."MKH itukan harus diiusulkan oleh sekian hakim, waktu itu tidak adaDan diputuskan dilaporkan saja pidananya kalau terbukti juga ujungnya kan ke pidana juga," kata Mahfud.
Saat dikonfirmasi mengenai komitmennya yang pernah menyebut dirinya akan mundur bila ada kasus mafia di MK, Mahfud membantahnya dengan menyebut itu berada dalam konteks yang berbeda.
"Anda buka lagi berita waktu ituItu kaitannya dengan pernyataan Refly (Harun)Itu konteksnya kalau Refly bisa menunjukkan satu saja dari tiga (tuduhan) maka saya mundurDan itu tidak ada terbuktinya sekarang, dan itu masih berlaku kalau omongan itu terbukti sekarang," tandas Mahfud(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Optimis Ada Titik Temu Soal Newmont
Redaktur : Tim Redaksi