Ketua PN Mataram jadi Saksi untuk Wakilnya

Selasa, 25 Februari 2014 – 17:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Mantan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Pastra Joseph Ziraluo menghadirkan saksi meringankan di sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk membelanya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 20 juta.

Saksi yang dihadirkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Mataram Budi Susilo.

BACA JUGA: Tak Nikmati Dana, Deddy Kusdinar Merasa Menderita

Dalam kesaksiannya Budi meyakinkan majelis bahwa selama bertugas Hakim Pastra tidak pernah berkelakuan buruk. Meski dugaan adanya penerimaan gratifikasi itu terjadi di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Budi yakin tudingan yang dilaporkan terkait Pastra tidak benar.

"Beliau (Hakim Pastra) adalah wakil saya di PN Mataram. Selama beliau bertugas saya tidak pernah sekalipun menerima aduan maupun laporan masyarakat terkait kerja beliau," ujar Budi di hadapan Majelis Kehormatan, di gedung MA, Selasa (25/2).

BACA JUGA: Hakim Agung Gerah Dikabarkan Terima Uang Jupe

Budi mengungkapkan selama penugasan, Pastra yang telah menjadi hakim selama 28 tahun itu juga tidak pernah dikenai sanksi disiplin. Aduan terkait dugaan gratifikasi pada Hakim Pastra, ungkap Budi, sebenarnya cukup mengganggu bagi PN Mataram.

Namun, Budi mengaku tetap percaya pada kinerja Pastra dan membiarkannya melakukan tugas-tugas di Pengadilan. Budi juga meminta pengawas hakim di PN Mataram untuk mengawasi semua kerja Pastra selama bertugas untuk memastikan bahwa Pastra memang tidak melakukan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA: Pilih Peran di Balik Layar dalam Memberantas Korupsi

"Saya merasa puas, beliau menyidangkan perkara tepat waktu, tidak pernah tolak tugas perkara dan selama ini saya tidak pernah terima keluhan terkait tindak tanduk terlapor (Pastra)," sambung Budi.

Melihat kinerja Hakim Pastra yang baik selama di PN Mataram, Budi meminta majelis di sidang MKH untuk memberikan hukum disiplin seringan-ringannya, tidak sampai melakukan pemberhentian tidak terhormat seperti yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY). Terutama dengan mempertimbangkan jasa Pastra sebagai hakim selama 28 tahun.

Sebelumnya, Hakim Pastra yang sekarang menjadi Wakil Ketua PN Mataram dituduh menerima gratifikasi senilai Rp 20 juta dari pengusaha yang berperkara ketika ia menjadi Hakim di PN Pematang Siantar. Namun, uang itu sudah dikembalikan oleh Hakim Pastra. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didi Ungkap Penerima Suap di Komisi VII DPR, Ini Rinciannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler