Dua Hakim PT Kupang Dilaporkan ke KY

Rabu, 26 Oktober 2016 – 10:22 WIB
Kantor Komisi Yudicial. FOTO: Komisiyudicial.co.id

jpnn.com - KUPANG - Dua hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang bersama seorang advokat dan seorang wiraswasta diadukan ke Komisi Yudisial (KY) RI. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara Nomor 126/PDT/2015/PT.KPG.

Pelapor dalam perkara ini adalah Rudyanto Go, yang didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yakni Petrus Selestinus dan Posma Ganda Siahaan.

BACA JUGA: Aksi Anti-Ahok Meluas, Yusril: Ini Serius, Mirip 1998

Selain melapor ke KY, TPDI juga melapor ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 24 Agustus 2016.

Dalam laporan tersebut, terlapor I adalah Simplisius Donatus selaku hakim PT Kupang, terlapor II adalah I Dewa Made Alit Darma juga selaku hakim PT Kupang, turut terlapor I adalah Andreas Aseng selaku wiraswasta dan Marianus Moa selaku advokat sebagai turut terlapor II.

BACA JUGA: 58 Daerah Kelebihan Pegawai, PNS Siap-siap ya

Kepada Timor Express (Jawa Pos Group), Selasa (25/10), Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menjelaskan, Rudyanto Go selaku Tergugat telah digugat oleh Andreas Aseng di Pengadilan Negeri (PN) Maumere dalam dua perkara, masing-masing perkara gugatan perdata nomor: 12/PDT.G/2013/PN.MMR, yang telah diputus pada tanggal 25 Juli 2013. Selanjutnya, perkara gugatan nomor: 13/PDT.G/2013/PN.MMR yang telah diputus tanggal 25 Juli 2013.

Lebih lanjut, menurut Petrus, untuk kedua perkara gugatan tersebut PN Maumere dalam putusannya menolak seluruh gugatan Penggugat, yakni Andreas Aseng. Selanjutnya, pada tingkat pemeriksaan banding di PT Kupang, putusan PT Kupang menyatakan gugatan Penggugat Andreas Aseng dinyatakan tidak dapat diterima. "Dan selanjutnya baik Penggugat maupun Tergugat tidak menempuh upaya hukum berupa kasasi," kata Petrus.  

BACA JUGA: Ssst..Ada yang Mau Galang Mosi Tidak Percaya Kalau Ahok...

Ia menjelaskan, masih dalam perkara dengan obyek yang sama, kecuali subyek atau pihak-pihak yang berbeda, Penggugat Andreas Aseng menggugat Angelus Pius Pao dan kawan-kawan tanpa mengikutkan Rudyanto Go ke PN Maumere melalui gugatan perdata yang diregister dengan nomor: 26/PDT.G/2014/PN.MMR., yang didaftarkan di Kepaniteraan PN Maumere, tanggal 27 Agustus 2014. Namun perkara gugatan dimaksud tidak berlangsung karena Penggugat Andreas Aseng mencabut kembali gugatannya saat tahap mediasi berjalan.

Petrus menjelaskan, terakhir Andreas Aseng mengajukan gugatan baru yang diregister sebagai perkara gugatan Nomor: 39/Pdt.G/2014/PN.MMR. di PN Maumere dengan Tergugatnya masing-masing Rudyanto Go selaku Tergugat I, Angelus Pio Pao sebagai Turut Tergugat I, Rivin Hamdani sebagai Turut Tergugat II dan Yulius Yuvensius Bewe alias Epeng Bewe sebagai Turut Tergugat III. Dan gugatan ini ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Maumere dalam persidangan tanggal 25 Mei 2015.

"Di sini sebetulnya sudah timbul pertanyaan mengapa satu perkara untuk satu pengadilan yang sama dengan obyek sengketa yang itu-itu juga dipecah-pecah menjadi empat perkara atau dikapling-kapling jadi beberapa perkara, sehingga memberi kesan bahwa para pencari keadilan sudah menjadi korban permainan oknum Pengacara dan oknum Hakim di pengadilan negeri hanya karena di pengadilan negeri di sana jauh dari pengawasan atau jauh dari Komisi Yudisial," kata Petrus.

Selanjutnya disebutkan, terhadap putusan perkara gugatan Nomor: 39/Pdt.G/2014/PN.MMR., di PN Maumere, Andreas Aseng selaku Turut Terlapor I telah mengajukan banding. Dan ketika dalam proses banding itulah terjadi peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh Turut Terlapor I dan Turut Terlapor II.

Terkait persoalan ini, Petrus mengatakan pihaknya telah melapor ke KY untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, pihak PT Kupang hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi karena masih berada di luar daerah.(JPG/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren! Polri Persembahkan 15 Inovasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler