Garap Saidah Group, Ini Penjelasan KPK

Jumat, 13 Januari 2017 – 20:36 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bagian keuangan Saidah Group Sriyati Mutiah dalam kasus suap proyek satelit monitoring Badan Keamanan Laut, Jumat (13/1).

Sriyati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Apa kaitan bagian keuangan Saidah Group dengan kasus suap Bakamla?

BACA JUGA: KPK Beri Bupati Nonaktif Buton Satu Kesempatan Lagi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi dipanggil ketika penyidik menemukan informasi setelah mempelajari dokumen terkait kasus yang disidik. Hanya saja Febri enggan menjelaskan apa peran Sriyati maupun keterkaitan dengan Saidah Group.

"Posisi saksi tidak bisa kami sampaikan. Tapi, saksi punya keterkaitan dengan indikasi tindak pidana suap," kata Febri, Jumat (13/1).

BACA JUGA: Panggil Eks Sekjen Kemendagri Lagi untuk Dikonfrontasi

Saidah Group merupakan perusahaan milik keluarga Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati yang sudah menyandang status tersangka.

Saat dimintai penegasan apakah uang dugaan suap dari tersangka Fahmi Darmawansyah untuk pejabat Bakamla berasal dari Saidah Group, Febri menjawab diplomatis.

BACA JUGA: KPK Tolak Permintaan Bupati Buton

Menurut dia, itu sudah masuk teknis penyidikan. Yang pasti dia menjelaskan, memang ada beberapa nama orang dan perusahaan yang didalami penyidik terkait kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan ini.

"Kami tidak bisa konfirmasi uang itu dari perusahaan yang disebutkan tadi. Dari mana saja aliran dana tersebut dan bagaimana proses pencairan itu terlalu teknis," katanya.

Namun, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu menambahkan, memang benar ada dugaan aliran dana. "Dan proses aliran dana itu dicairkan untuk tujuan tertentu," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Eko Susilo, Fahmi, dan dua koleganya Adami Okta serta Hardy Stefanus sebagai tersangka. Sedangkan Puspom TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Sentuh Saidah Group di Kasus Bakamla


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Suap Bakamla   KPK  

Terpopuler