Mendagri Masih Ogah Bahas 33 Usul Pemekaran

Jumat, 23 April 2010 – 21:15 WIB

JAKARTA -- Pemerintah belum mau membahas 33 usulan pembentukan daerah baru yang diprioritaskan Komisi II DPRMendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, pembahasan pemekaran baru akan dilaksanakan setelah selesainya penyusunan grand design pemekaran daerah

BACA JUGA: Cegah Rusuh, Gubernur Diminta Sering Turba

Pembahasan megenai grand design itu sendiri baru akan digelar Juni mendatang
Setelah itu kelar, barulah akan dibahas usulan-usulan daerah pemekaran.

Dijelaskan, dirinya sudah mengusulkan ke DPR agar menyetop dulu usulan pemekaran sebelum grand design-nya selesai

BACA JUGA: FPKB Hadang Hak Menyatakan Pendapat

"Jadi grand design-nya sebagai ukuran nanti
Jika grand design-nya sudah selesai, baru boleh kita membicarakan usul-usul pemekaran itu," ujar Gamawan di kantornya, Jumat (23/4)

BACA JUGA: Hak Menyatakan Pendapat Harus Dilaksanakan

Dia mengatakan, masalah ini sudah dilaporkan ke presiden.

Dikatakan Gamawan, jika grand design-nya belum selesai tapi masih juga dibahas usulan pembentukan daerah otonom baru, maka dampaknya, usulan pemekaran tidak akan terkontrol"Nanti terus saja akan usulCoba bayangkan sekarang saja ada kabupaten yang penduduknya ada 29 ribuItu sudah jadi kabupaten definitifSaya bilang jika penduduknya 29 ribu, berapa PNS-nya?" katanyaJika tak ada pembatasan dengan acuan yang tegas, lanjutnya, maka pembentukan daeraj menjadi tidak rasional"Bisa saja semakin emosional, terus bertambah usulan-usulan seperti itu," ujarnya.

Alasan lain, 33 usulan pemekaran itu juga belum semuanya dicek persyaratannya"Dari yang dulu saja, masih banyak yang belum ditandatangani gubernur dan DPRD-nya," katanya.

Dimintai tanggapan mengenai langkah Komisi II DPR yang telah membuat panja pemekaran, Gamawan mengatakan, pihaknya menghargai sikap DPR ituAlasannya, tugas anggota DPR memang penyalur aspirasi masyarakatJika tidak ditanggapi, lanjutnya, masyarakat bisa marah ke DPR, terlebih masing-masing anggota DPR punya konstituen

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR memprioritaskan 33 usulan daerah pemekaran untuk dibahas terlebih dahuluPrioritas pembahasan ini dilakukan karena sebelumnya sudah dilakukan oleh anggota DPR periode 2004-2009“Kenapa kita ambil 33, karena betul-betul sudah dibahas,” kata Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo, usai menggelar rapat tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).

Legislator asal PDIP itu menjelaskan bahwa ada banyak usulan daerah pemekaran yang masukDikatakannya, di Kementerian Dalam Negeri jumlahnya mencapai ratusan, sementara usulan di internal DPD sendiri ada sekitar 60 daerah“Akhirnya kita bersepakat (seperti itu, red),” katanyaDari 33 itu, 20 RUU diserahkan ke Presiden dan menunggu Amanat Presiden (Ampres)Sementara ada 13 daerah pemekaran yang pembahasannya baru di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR periode sebelumnya

Untuk paket 20 RUU, masing-masing adalah Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Lalu, ada juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dari Sulawesi Tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali UtaraBerikut ada pula calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), calon Kabupaten Grime Nawa (Papua), serta Kabupaten Rokan Darussalam (Riau).

Lantas ada calon Provinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya dan calon Provinsi Papua Selatan.

Sementara paket 13 yang pernah dibahas sampai Baleg, antara lain adalah Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Kepulauan Konawe Kepulauan, Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Kutai Pesisir, serta Kabupaten Luwuk TengahBerikutnya ada Kabupaten Malamoi, Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Mumam, Kota Merauke, serta Provinsi Buton Raya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi akan Periksa Jaksa dan Hakim Kasus Gayus


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler