"Tahun ini, kita akan mengambil tindakan terhadap pengalihfungsian hutan
BACA JUGA: Lima Jaksa Agung Muda Tukar Posisi
Memang tidak bisa sekaligus, karena masih banyak kasus yang kita tangani juga," ungkap Dahori, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (18/5).Dahori mencontohkan, ada 152 kasus pengalihfungsian hutan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum bisa dituntaskan tahun ini
BACA JUGA: Biayai Hutan Kota, Kemenhut Siapkan Rp10 Miliar
Di mana dengan hanya mendapatkan izin kepala daerah, pengusaha sudah bisa menggunakan lahan yang masuk kawasan."Lemahnya pengawasan, ditambah tumpang-tindih kebijakan pusat dan daerah, membuat ketidakjelasan dalam pemberian izin
BACA JUGA: Awasi Dana Proyek Kehutanan di Daerah
Padahal, pengalihan fungsi hutan harus ada izin dari Menhut," bebernya.Untuk lahan di kawasan hutan lindung yang digarap oleh pengusaha, menurut Dahori lagi, akan dilakukan tindakan eksekusiDi mana lahannya harus ditanami lagi dan dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindungSedangkan penggunaan hutan produksi oleh pengusaha, tidak akan sampai dieksekusi, melainkan bakal digunakan sistem tumpang sari atau yang lainnya.
"Yang jelas, kalau ada kegiatan usaha di hutan lindung seperti penanaman kelapa sawit dan lain-lain, itu harus ditebang dan ditanami pohon lagiKalau di hutan produksi, pengusaha yang terlanjur menanam sawit tidak akan kita tebang, tapi kita tanami pohon lain di sela-selanya," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Tantang JPU Buktikan Penerima Suap
Redaktur : Tim Redaksi