Dua Juta Ha Lahan Digunakan Ilegal

Selasa, 18 Mei 2010 – 17:32 WIB
JAKARTA - Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemhut) Dahori, mengungkapkan bahwa sampai saat ini ada 2 juta hektare lahan yang masuk kawasan hutan - baik lindung maupun produksi - yang digunakan pengusaha tanpa prosedur jelas alias ilegalMereka (pengusaha tersebut, Red) melakukan kegiatan usaha di wilayah kawasan hutan hanya dengan mengantongi izin HGU (hak guna usaha), izin bupati dan sejenisnya.

"Tahun ini, kita akan mengambil tindakan terhadap pengalihfungsian hutan

BACA JUGA: Lima Jaksa Agung Muda Tukar Posisi

Memang tidak bisa sekaligus, karena masih banyak kasus yang kita tangani juga," ungkap Dahori, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (18/5).

Dahori mencontohkan, ada 152 kasus pengalihfungsian hutan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum bisa dituntaskan tahun ini
Dia menambahkan, kasus alih fungsi hutan makin marak dengan adanya otonomi daerah (otda)

BACA JUGA: Biayai Hutan Kota, Kemenhut Siapkan Rp10 Miliar

Di mana dengan hanya mendapatkan izin kepala daerah, pengusaha sudah bisa menggunakan lahan yang masuk kawasan.

"Lemahnya pengawasan, ditambah tumpang-tindih kebijakan pusat dan daerah, membuat ketidakjelasan dalam pemberian izin
Pemda merasa hutan di wilayahnya adalah kewenangannya, sehingga merasa berhak mengeluarkan izin penggunaan

BACA JUGA: Awasi Dana Proyek Kehutanan di Daerah

Padahal, pengalihan fungsi hutan harus ada izin dari Menhut," bebernya.

Untuk lahan di kawasan hutan lindung yang digarap oleh pengusaha, menurut Dahori lagi, akan dilakukan tindakan eksekusiDi mana lahannya harus ditanami lagi dan dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindungSedangkan penggunaan hutan produksi oleh pengusaha, tidak akan sampai dieksekusi, melainkan bakal digunakan sistem tumpang sari atau yang lainnya.

"Yang jelas, kalau ada kegiatan usaha di hutan lindung seperti penanaman kelapa sawit dan lain-lain, itu harus ditebang dan ditanami pohon lagiKalau di hutan produksi, pengusaha yang terlanjur menanam sawit tidak akan kita tebang, tapi kita tanami pohon lain di sela-selanya," terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Tantang JPU Buktikan Penerima Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler