Para pemohon ini menggugat Pasal 123 dan 124 ayat 1, Pasal 234 ayat 1 huruf f, Pasal 245 ayat 1, Pasal 302 ayat 1 huruf f dan Pasal 353 ayat 1 huruf f UU Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Menurut mereka, kondisi pengawasan di DPR yang dilakukan melalui BK DPR menyalahi aturanHal itu terkait ketentuan keanggotaan BK DPR sebanyak 11 orang merupakan perimbangan dan pemerataan jumlah fraksi di DPR sehingga fungsi kontrol BK DPR dalam mengawasi wakil rakyat yang menyimpang tidak berjalan.
Tak heran setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti BK DPR
BACA JUGA: Dua Korban Bom Kritis Berhasil Dioperasi
"Tidak mungkin sesama fungsionaris partai memeriksa koleganya yang bermasalahKata Kuasa Hukum para penggugat, Gatot Goei saat sidang di gedung MK, Senin (26/9).
Menurut Gatot, aturan tersebut merupakan perlakuan berbeda dengan lembaga negara lainnya yang telah memasukkan unsur masyarakat untuk terlibat dalam sidang etik agar menjunjung tinggi independensi dan obyektifitas dalam pengambilan keputusan pemberian sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Gatot membandingkan komposisi anggota BK DPR dengan keanggotaan majelis atau dewan kehormatan maupun komisi etik di lembaga negara lain
BACA JUGA: Bambang Soesatyo: KPK Harus Perketat Pengawasan Tender
Antara lain di Mahkamah Agung (MA), dari tujuh anggota Majelis Kehormatan Hakim Agung, empat berada dari unsur eksternal.Anggota Dewan Pers tidak hanya terdiri insan pers, tetapi juga unsur masyarakat lainnya
BACA JUGA: MK Sayangkan Uji UU APBN-P Baru Diajukan
Kemudian, anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri tujuh orang, dan unsur luar sebanyak empat orang.Karena itu, para penggugat meminta MK menyatakan, Pasal 123 dan 124 ayat 1, Pasal 234 ayat 1 huruf f, Pasal 245 ayat 1, Pasal 302 ayat 1 huruf f dan Pasal 353 ayat 1 huruf f UU MD3 bertentangan dengan UUD dan harus ditafsirkan keanggotaan yang melibatkan unsur masyarakat.
Sementara, hakim anggota Hamdan Zoelva mengkritik permohonan Tim Advokasi Legislator Bersih ini lebih banyak menjelaskan kedudukan hukum pemohon saja"Pemohon lebih banyak menjelaskan legal standing saja, sedangkan alasan permohonan tidak dijelaskan," kata Hamdan.
Karenanya, ketua majelis hakim, Maria Farida Indrati memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permononan Tim Advokasi Legislator Bersih ini(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Laporkan Korupsi Kehutanan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi