Pembentukan RTRWP Perlu Keserasian

Rabu, 10 Maret 2010 – 18:50 WIB
JAKARTA - Sehubungan dengan masalah RTRWP, pihak DPD RI khususnya dari Komite I, belum lama ini telah melakukan pengawasan di daerah yang kini masih belum menyelesaikan perencanaan tata ruang ituDisebutkan, selain di Provinsi Kalimantan Tengah, dua provinsi lainnya seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), juga telah didatangi oleh Komite I dalam hal ini.

Anggota Komite I DPD RI, H Said Akhmad Fawzy Zain Bahsyin SHI mengungkapkan, dari hasil pengamatan mereka mengenai penataan ruang tersebut, antara lain diperoleh kesimpulan perlunya kejelasan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah

BACA JUGA: Hindari Markus, KPK Tantang Audit Publik

"Itu salah satu hasil kajian kami," kata Fawzy, Rabu (10/3), di ruang kerjanya.

Dikatakan Fawzy lagi, UU No 32 tahun 2004 sendiri dalam hal ini, juga perlu ada kesesuaian dengannya (masalah tata ruang, Red)
Proses pembentukan RTRWP itu juga katanya, perlu diperbaiki, karena dari informasi yang diperoleh di Kalteng misalnya, pemerintah daerah merasa tidak dilibatkan

BACA JUGA: Misbakhun Merasa Dipaksakan Seolah Bersalah

"Artinya di sini, harus ada keterpaduan dan keserasian antara pusat dan daerah," tandasnya.

Lebih jauh, mantan Ketua DPRD Kalteng ini menjelaskan, hasil padu serasi sejauh ini, pemerintah pusat menyebutkan ingin sharing 80 persen untuk hutan, serta 20 persen untuk kawasan pemukiman
Namun keinginan itu sendiri mendapat penolakan dari pihak pemerintah daerah

BACA JUGA: Pengganti Tumpak Tak Perlu Dicari

"Pemprov (Kalteng) maunya 70-30Pemprov (pun) mengatakan bahwa orang-orang yang dilibatkan merupakan orang yang tidak berkompeten," katanya.

Sementara terkait itu pula, Fawzy menyebutkan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah disampaikan ke Kementerian Kehutanan"Kata mereka (Kemenhut), itu tidak benarSemua katanya sudah dilibatkan, dan padu serasi itu sifatnya independen, jadi tak harus melibatkan orang daerahMakanya tidak ada titik temu antara Kementerian Kehutanan dan pemerintah provinsi," paparnya.

Oleh karena itu, dalam kesimpulan Komite I DPD sendiri kata Fawzy, kebijakan penataan ruang itu harus dipertimbangkan baik-baikPenataannya disebutkan harus memperhatikan (aspek) geo-strategi, geo-politik dan geo-ekonomi"Karena penataan ruang tidak hanya terkait politik integrasi maupun ketahanan nasional, tapi juga untuk mendukung percepatan kesejahteraan," ujarnya.

"Kalau permasalahan ini tidak jelas, maka investor akan ragu-ragu berinvestasi di daerah tersebutIni kan yang kita rasakan di daerahInvestor itu dipaksakan masukNah, itulah yang kita khawatirkanOleh karena itu, tata ruang harus segera diperhatikan betulPemerintah pusat jangan berleha-leha," ungkapnya.

"Itu dalam rangka antisipasi global warming, makanya kita ke sana(Selain itu) ini juga untuk keperluan kesejahteraan ekonomi, yakni kesejahteraan masyarakat di sana," tambah Fawzy lagi.

Fawzy pun menjelaskan, bahwa hasil kajian tersebut rencananya akan disampaikan ke sidang paripurna, pada tanggal 15 Maret 2010"Inilah hasil pengawasan kita ke daerah, dan perjuangan ini sudah sampai tingkat DPDTinggal pemerintah pusatKami sudah memperjuangkannya secara maksimal," pungkas mantan Ketua Umum DPD I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalteng itu pula(fm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Mestinya Ikut Kawal Rekomendasi DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler