jpnn.com, PONTIANAK - Dua maling, yakni Husaini alias Gobel, 21, dan Jody Kurniawan alias Jodi, 19, berhasil melakukan aksi pencurian tapi akhirnya tertangkap.
Keduanya kalang kabut ketika kepergok pemilik rumah yang dinaikinya, di Jalan Kom Yos Sudarso, Perum II, Gang Sriwijaya 2, No 137, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kalbar, Senin (5/3) sekira pukul 04.00 Wib.
BACA JUGA: Gogon Pasti Huni Penjara, Minimal 5 Tahun
Setelah kepergok pemilik rumah yakni Muhammad Tafsil, 22, kedua pemuda itu kemudian kabur berpencar.
"Niat pencurian ini berawal ketika kedua pelaku melihat pintu rumah korban terbuka. Maka timbul niat keduanya masuk dan mengambil barang-barang yang ada dalam rumah tersebut," kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Para Ninja Sawit Ini Nyamar Jadi Pengembala Setiap Beraksi
Ia menceritakan, hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pintu depan rumah korban memang tertutup namun tidak terkunci.
Pada saat orangtua Tafsil pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh, pintu itu sedikit terbuka.
BACA JUGA: Ketagihan Main Games di Warnet, ABG Nekat Curi Sepeda Motor
Saat bersamaan, Gobel dan Jody baru pulang dari warnet di Jalan Karet. Mereka melintas depan rumah korban. Karena pintu rumah tidak tertutup rapat, menjadi peluang bagi keduanya.
Gobel dan Jody kemudian perlahan masuk ke dalam rumah. Jody yang membuka pintu. Setelah itu Gobel masuk duluan.
Setelah berhasil masuk, mulai lah mereka mencari barang-barang berharga yang ada dalam rumah tersebut.
Namun di ruang TV, ada Tafsil yang sedang tidur. Aksi Gobel dan Jody ini pun membuat Tafsil terbangun. Melihat tamu yang tidak diundang di pagi buta itu, Tafsil pun langsung berteriak.
"Saat Gobel dan Jody berhasil mengambil barang berupa tas dan handphone, korban terbangun dan berteriak," paparnya.
Karena kepergok, Gobel dan Jody terkejut. Mereka kalang kabut dan akhirnya kabur. Lalu, karena mendengar teriakan tersebut, abang Tafsil ikut terbangun dan mengejar Gobel serta Jody. Namun dalam pengejaran itu, korban kehilangan arah.
“Korban kemudian bersama abangnya melaporkan kejadian ini ke Polsek. Dibantu anggota piket dan anggota Reskrim bersama-sama mencari dua pelaku,” tutur Bermawis.
Untuk mempersempit perggerakan, anggota dibagi dua regu. Regu pertama menyisir Jalan Tebu dan Jalan Karet. Sedangkan regu kedua menyisir Jalan Parit Tengah dan Jalan H Rais A Rahman.
Jody kemudian ditemukan regu pertama sedang bersembunyi di depan Gang Kayu Melati.
Karena ketakutan, pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan ini sempat berusaha lari. "Anggota bersama abang korban mengejarnya dan berhasil mengamankan," kata Bermawis.
Sedangkan regu kedua berhasil mengamankan Gobel di Gang Gandapura I, setelah dikejar dari Jalan Tebu. Buruh pelabuhan ini sempat bersembunyi di dalam parit.
"Anggota berhasil mengamankannya berserta barang bukti handphone Oppo dan tas selempang milik korban," papar Bermawis.
Kedua warga Jalan Tebu, Gang Padat dan Gang Kayu, Pontianak Barat itu digelandang ke Mapolsek Pontianak Barat.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(amb/osc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Pencurian Ini âBebasâ sebelum Divonis Hakim
Redaktur & Reporter : Soetomo