jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Keduanya berinisial AK (21) dan RF (25).
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua pelaku mencuri sepeda motor di Toko Maiso yang bertempat di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Dikira Petugas Pemda, Maling dengan Santai Preteli Jembatan Besi di Hadapan Warga
“Adapun kedua orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” kata dia dalam siaran persnya, Jumat (15/4).
Perwira menengah Polri ini mengatakan pencurian terjadi Rabu (13/4) lalu pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Maling BBM Bersubsidi Sudah Beraksi Sejak 2019, Baru Tertangkap Sekarang
Kedua pelaku ini membawa kabur dua sepeda motor yang sedang terpakir dengan keadaan terkunci.
Kemudian AHI (28) selaku korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.
BACA JUGA: Komplotan Maling Spesialis Bobol Rumah Mewah Dibekuk Polisi, Nih Tampangnya
"Diduga para pelaku membawa kendaraan dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi," beber Zain.
Dari laporan itu kemudian dikembangan dan kedua pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (14/4) pukul 01.00 WIB.
"Berbekal informasi dari rekaman CCTV yang ada di toko, Satreskrim Polresta Tangerang bisa meringkus kedua pelaku," kata Zain.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita dua sepeda motor merek Honda BeAT, STNK, empat buah pelat nomor, tas kecil berwarna hitam, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir peluru tajam aktif, dya gagang kunci T, empat mata kunci T, satu pisau, dan satu kunci magnet.
Menurut Zain, polisi terpaksa menembaki kaki pelaku dengan timah panas karena berusaha saat dilakukan pengembangan.
"Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," tutur Zain.
Kedua pelaku kini sudah dibawa ke kantor polisi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995.
“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Zain. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling yang Gasak Motor Hingga HP di Desa Sentul Sudah Ditangkap, Nih Tampangnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan