BACA JUGA: DPR Kecam Upaya Pemisahan Papua
"Ya karena kalian (wartawan) sudah sebut itu, saya terpaksa akui iya, sudah jadi tersangka," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jakarta, Senin (20/10).Lebih lanjut dikatakanya, kedua mantan duta besar itu harus mempertanggungjawabkan kasus tersebut, lantaran dana kawat tersebut harusnya masuk ke kas negara
Marwan juga menegaskan, Kedubes RI di China itu ada dana APBN
BACA JUGA: Pelantikan Gubri Bisa Tertunda
Karena itu, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap kedua mantan dubes ituHasil dari pungutan itu tidak dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan antara lain digunakan untuk keperluan oknum Kedubes RI di China dan oknum-oknum lainnya.Pungutan biaya kawat itu sebesar 55 Yuan atau setara dengan 7 dolar AS per pemohon yang dikenakan kepada pemohon visa, paspor, SPLP di Kedubes RI di China
BACA JUGA: ARM Akan Lawan Operasi Yustisi
Pungutan sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004 terkumpul pemasukan dari penerimaan biaya kawat itu sebesar 10.275.684.85 Yuan dan 9.613.00 dolar AS(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... SIP Pejabat Sulut Belum Turun
Redaktur : Tim Redaksi