Dua Mantan Dubes RI di China Tersangka

Senin, 20 Oktober 2008 – 18:06 WIB
JAKARTA-Dua mantan Duta Besar RI di China resmi ditetapkan menjadi tersangkaKeduanya tersandung kasus korupsi pungutan biaya kawat kepada pemohon visa, paspor, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

BACA JUGA: DPR Kecam Upaya Pemisahan Papua

"Ya karena kalian (wartawan) sudah sebut itu, saya terpaksa akui iya, sudah jadi tersangka," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jakarta, Senin (20/10).

Lebih lanjut dikatakanya, kedua mantan duta besar itu harus mempertanggungjawabkan kasus tersebut, lantaran dana kawat tersebut harusnya masuk ke kas negara
"Tidak boleh dana itu digunakan begitu-begitu saja," katanya.

Marwan juga menegaskan, Kedubes RI di China itu ada dana APBN

BACA JUGA: Pelantikan Gubri Bisa Tertunda

Karena itu, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap kedua mantan dubes itu
Untuk diketahui kasus pungutan biaya kawat kepada pemohon visa, paspor, dan SPLP terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004 di Kedubes RI di China yang saat ini tengah disidik Kejagung.

Hasil dari pungutan itu tidak dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan antara lain digunakan untuk keperluan oknum Kedubes RI di China dan oknum-oknum lainnya.Pungutan biaya kawat itu sebesar 55 Yuan atau setara dengan 7 dolar AS per pemohon yang dikenakan kepada pemohon visa, paspor, SPLP di Kedubes RI di China

BACA JUGA: ARM Akan Lawan Operasi Yustisi

Pungutan sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004 terkumpul pemasukan dari penerimaan biaya kawat itu sebesar 10.275.684.85 Yuan dan 9.613.00 dolar AS(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIP Pejabat Sulut Belum Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler