Pelantikan Gubri Bisa Tertunda

Senin, 20 Oktober 2008 – 17:11 WIB
JAKARTA – Bila proses hukum yang berjalan di Mahkamah Agung (MA) terkait sidang gugatan Pilkada Riau belarut-larut, maka bisa saja pelantikan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau terpilih untuk periode 2008-2013 tertunda.
Sejauh ini, MA baru menyidangkan gugatan yang dilayangkan pihak Thamsir Rachman-Taufan Andoso Yakin (Tampan)Persidangan sudah berlangsung tiga kali

BACA JUGA: ARM Akan Lawan Operasi Yustisi

Pada persidangan Senin (20/10), masing-masing pihak, baik Tampan sebagai penggugat maupun KPUD Riau sebagai tergugat melalui kuasa hukum masing-masing menyampaikan bukti-bukti tertulis.
“Kedua belah pihak menyampaikan bukti-bukti tertulis untuk dipelajari dan dipertimbangkan oleh majelis hakim
Kami sebagai pihak tergugat tentu menyampaikan bukti-bukti untuk membantah gugatan yang dilayangkan pihak Tampan,” jelas Ketua KPUD Riau Sofyan Samad kepada Riau Pos usai sidang.
Rencananya sesuai jadwal, terang Sofyan, pada Selasa (21/10) dan Rabu (22/10) sidang akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi kedua belah pihak

BACA JUGA: SIP Pejabat Sulut Belum Turun

“Sesuai jadwal,  Selasa dan Rabu keterangan saksi kedua belah pihak dan Kamis majelis hakim mempertimbangkan, maka pada Jum'at (24/10) baru akan ada keputusan dari majelis hakim,” terang Sofyan.
Bagaimana dengan gugatan pihak Chaidir-Suryadi Khusaini (CS)? Ternyata sidang perdananya baru akan berlangsung pada Kamis (23/10) mendatang
“Kita sudah menerima undangan untuk sidang atas gugatan pihak CS pada tanggal 23 ini,” sebut Sofyan.
Bila melihat persidangan gugatan Pilkada Riau yang nampaknya agak bertele-tele karena pihak penggugat ada dua pihak, yakni Tampan dan CS, bisa saja pelantikan Gubri dan Wagubri terpilih yang semula dijadwalkan pada 21 November mendatang, tertunda.
Sofyan ketika ditanya terkait hal itu, enggan memberikan komentar

BACA JUGA: ENI Bangun Floating LNG di Ambalat

Namun secara tersirat Sofyan membenarkannya“Saya nggak mau komentari ituKita lihat saja dulu bagaimana keputusan majelis hakim MAYa, harusnya kan 10 hari paling lambat setelah pengumuman oleh KPUD Riau, sudah ada keputusan final,” jawabnya.
Sekedar informasi, sidang gugatan hasil Pilkada Riau untuk gugatan Tampan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim ProfDRPaulus Effendi Lotulung, yang juga Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, didampingi anggotanya DrHAbdurrahman, SHMH, ProfDrHAhmad Sukardja, SH, DrsHHabiburrahman, M.Hum, Andar Purba SH dan HImam Soebechi, SHMH.

Seharusnya Menerima
Di tempat terpisah, pengamat politik asal Riau Dr Alfitra Salamm menyayangkan gugatan yang dilayangkan pihak Tampan dan CS“Seharusnya pihak Tampan dan CS menerima dengan ksatria hasil Pilkada Riau, karena kemenangan yang diraih pihak RZ-MM sangat mutlak,” sebutnya.
Menurut pandangan Alfitra, pilkada Riau telah berjalan secara damai dan demokratisBila ada sedikit pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon, itu hal yang biasa, karena masing-masing tentu berharap bisa menang“Masing-masing pasangan pasti ada melakukan pelanggaranTapi untuk pilkada Riau, saya melihat, pelanggarannya tidaklah signifikan dan tidaklah perlu sampai ke MA,” sebut Alfitra.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaban Berdalih Lanjutkan Kebijakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler