Dua Pejabat Kemendagri Disidang

Kamis, 21 Oktober 2010 – 04:57 WIB

JAKARTA -- Dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (20/10) tertunduk lesu saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus korupsiHerie Saksono dan Kartiko Purnomo didakwa melakukan korupsi perjalanan dinas

BACA JUGA: Usul Persingkat Masa Tinggal Haji



Jaksa penuntu umum (JPU) Hazairin mengatakan dua orang terdakwa tersebut bertanggung jawab atas perjalanan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah selama Februari hingga Agustus 2009
Saat itu Heri menjabat sebagai kasubdit Wilayah II Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri

BACA JUGA: KPK Intens Periksa Para Saksi

Sedangkan Kartiko adalah direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Ditjen Otonomi Daerah
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dan telah merugikan keuangan negara," kata Hazairin membaca surat dakwaannya

BACA JUGA: Puluhan Bahasa Daerah Hampir Punah

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 78,2 juta.

Hazairin menjelaskan, pada Februari hingga Agustus 2009 ada sembilan perjalanan dinas yang telah direncanakan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara   

Salah satu bentuk pelanggarannya adalah saat menggelar perjalanan dinas, tidak semua pegawai melaksanakannyaPadahal, keduanya telah menerima anggaran yang telah disediakanMisalnya, saat perjalanan dinas ke Cianjur 27 Maret 2009Sebelas pegawai ditugaskan melaksanakan perjalanan itu selama lima hariBiayanya sebesar Rp 29,3 juta"Tapi hanya satu orang yang melaksanakan tugas ituYaitu Harie SaksonoEmpat orang lainnya hanya satu hari sedangkan lima orang tidak ikut melaksanakan dinas," terang Hazairin

Di samping itu, kesalahan keduanya adalah melakukan perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pembayaranPada 15 Juni 2009, sebanyak 5 pegawai ditugaskan ke Tasikmalaya selama 3 hari dengan biaya Rp 10,9 jutaNamun, pertanggungjawabannya tidak didukung bukti pembayaran penginapan

Totalnya, dari sembilan perjalanan dinas yang bermasalah  telah mengakibatkan kerugian negara Rp 78,2 jutaHazairin mengungkapkan tindakan terdakwa juga memperkaya beberapa pegawai KemendagriYakni Ferry Dachri, Krismanto H Purnomo, Yudhistiro Eko Bramantya, Sutini, Catty Uliningrum, Nur Insane"Mereka ini yang mendapatkan anggaran tapi tidak menjalankan tugas perjalanan dinas," katanya

Menurut jaksa, tindakan kedua terdakwa dakwaan primair yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPKeduanya juga dijerat dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPSaat mendengar dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang mengenakan pakaian putih hanya terdiam dan lebih banyak tertunduk

Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa Henry Panggabean mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPUNamun dia tidak mengungkapkan secara rinci keberatannya"Akan kami ajukan pada eksepsi di sidang selanjutnya," jelasnya(kuh/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Mendagri, Gamawan Hanya Bisa Berwacana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler