JAKARTA -- Dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (20/10) tertunduk lesu saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus korupsiHerie Saksono dan Kartiko Purnomo didakwa melakukan korupsi perjalanan dinas
BACA JUGA: Usul Persingkat Masa Tinggal Haji
Jaksa penuntu umum (JPU) Hazairin mengatakan dua orang terdakwa tersebut bertanggung jawab atas perjalanan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah selama Februari hingga Agustus 2009
BACA JUGA: KPK Intens Periksa Para Saksi
Sedangkan Kartiko adalah direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Ditjen Otonomi DaerahBACA JUGA: Puluhan Bahasa Daerah Hampir Punah
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 78,2 juta.Hazairin menjelaskan, pada Februari hingga Agustus 2009 ada sembilan perjalanan dinas yang telah direncanakan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara
Salah satu bentuk pelanggarannya adalah saat menggelar perjalanan dinas, tidak semua pegawai melaksanakannyaPadahal, keduanya telah menerima anggaran yang telah disediakanMisalnya, saat perjalanan dinas ke Cianjur 27 Maret 2009Sebelas pegawai ditugaskan melaksanakan perjalanan itu selama lima hariBiayanya sebesar Rp 29,3 juta"Tapi hanya satu orang yang melaksanakan tugas ituYaitu Harie SaksonoEmpat orang lainnya hanya satu hari sedangkan lima orang tidak ikut melaksanakan dinas," terang Hazairin
Di samping itu, kesalahan keduanya adalah melakukan perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pembayaranPada 15 Juni 2009, sebanyak 5 pegawai ditugaskan ke Tasikmalaya selama 3 hari dengan biaya Rp 10,9 jutaNamun, pertanggungjawabannya tidak didukung bukti pembayaran penginapan
Totalnya, dari sembilan perjalanan dinas yang bermasalah telah mengakibatkan kerugian negara Rp 78,2 jutaHazairin mengungkapkan tindakan terdakwa juga memperkaya beberapa pegawai KemendagriYakni Ferry Dachri, Krismanto H Purnomo, Yudhistiro Eko Bramantya, Sutini, Catty Uliningrum, Nur Insane"Mereka ini yang mendapatkan anggaran tapi tidak menjalankan tugas perjalanan dinas," katanya
Menurut jaksa, tindakan kedua terdakwa dakwaan primair yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPKeduanya juga dijerat dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPSaat mendengar dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang mengenakan pakaian putih hanya terdiam dan lebih banyak tertunduk
Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa Henry Panggabean mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPUNamun dia tidak mengungkapkan secara rinci keberatannya"Akan kami ajukan pada eksepsi di sidang selanjutnya," jelasnya(kuh/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Mendagri, Gamawan Hanya Bisa Berwacana
Redaktur : Tim Redaksi