jpnn.com - PALANGKA RAYA - Dua Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan kewarganegaraan Tiongkok diterlantarkan perusahaan pemberi kerja. Sehingga keduanya sempat diamankan oleh kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya. Kedua WNA itu bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang zircon (puyo).
Dewen Zhou (51) dan Zhishan Wen (32) ternyata juga melanggar izin imigrasi akibat lantaran tidak dibayarkan gajinya selama 4 bulan, dengan pemimpinnya Zhang Chuang Guang. Imigrasi Kelas I Palangka Raya berencana mendeportasi dua TKA tersebut hari ini, Kamis (18/8) sore.
BACA JUGA: Terhalang Kabut Asap, 6 Pesawat Tunda Jadwal Terbang
"Keduanya kami amankan sejak 19 Agustus lalu karena melanggar undang-undang keimigrasian," kata Kepala Kantor Imgrasi Kelas I Palangka Raya Ilyas, Rabu (17/9) malam.
Kepada para wartawan, Zhishan Wen (32) yang terbata-bata berbahasa Indonesia itu mengaku tidak dibayar gaji oleh bosnya. Dia mengaku bergaji Rp 18 juta sebagai teknisi, sedangkan rekannya Rp 20 juta lebih.
BACA JUGA: Festival Danau Toba 2014 Dibuka
Kepala Imigrasi menjelaskan, telah terjadi pelanggaran izin pasal 122 huruf a UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Saat ini, pihaknya juga masih mengejar pemimpin perusahaan tempat kedua WNA tersebut berkerja, karena dinilai tidak bertanggung jawab.
Tertangkapnya kedua WNA Tiongkok tersebut, berawal terdesak tidak punya uang, belum mendapatkan gaji selama 4 bulan. Kedua TKA itupun nekat bekerja di perusahaan PT Kahayan Permai, yang menyalahi peraturan keimigrasian, karena bekerja dengan perusahaan yang bukan penjamin sang TKA.(ono)
BACA JUGA: Perampok Spesialis Perbatasan Ditangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Sulit Beli Bensin, Guru Ancam Mogok Mengajar
Redaktur : Tim Redaksi