Dua Pemeras Ketua Kelompok Tani Itu Ternyata Konsumsi Sabu

Rabu, 30 Agustus 2017 – 03:15 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANYUASIN - Jajaran Polres Banyuasin terus mengembangkan penyidikan tujuh tersangka pemerasan terhadap ketua kelompok tani Desa Jalur Mulya 13, Muara Sugihan. Tak hanya dari sisi pidana umum, tapi juga narkoba.

Ketujuh tersangka telah dilakukan tes narkoba oleh anggota Satnarkoba Polres Banyuasin. Hasilnya, dua orang terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka, Samsi dan Sukirman.

BACA JUGA: Ratusan Napi Mengamuk, Asap Membumbung Tinggi, Para Sipir Kabur Menyelamatkan Diri

“Itu ketahuan setelah kita lakukan tes urine terhadap mereka,” ujar Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi SIK, kemarin. Dari pengakuan kedua tersangka yang positif memakai narkoba, mereka mengonsumsi sabu-sabu tiga hari lalu.

Memang tidak ada barang bukti yang didapatkan dari keduanya. “Tapi, akan kami selidiki dari mana keduanya mendapatkan sabu itu,” jelasnya. Karena tanpa barang bukti, kemungkinan dua tersangka akan menjalani rehabilitasi.

BACA JUGA: Polisi Endus Ada Permainan Asuransi

Untuk kasus intinya, ketujuh tersangka pemerasan itu terancam pasal berlapis, yakni pasal 334 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. Andri berharap, kalau ada kelompok tani lain yang merasa dirugikan oleh perbuatan kawanan ini segera melapor.

Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafiz membenarkan adanya pemeriksaan tes urine terhadap tujuh pelaku pemerasan itu.”Tadi (kemarin) pagi kita tes urine mereka, 2 positif, 5 negatif,” ucapnya. Pemeriksaan urine itu di Mapolsek Muara Padang.

BACA JUGA: Balita dan ABG Korban Ledakan SPBB Terapung Belum Ditemukan

Diwartakan sebelumnya, kawanan ini memeras Sodirin, ketua kelompok tani Desa Jalur Mulya 13, Kecamatan Muara Sugihan, sebesar Rp39.800.000. Para pelaku lalu diringkus Babinsa Kodim Muba/Banyuasin 0401, Polsek Muara Padang, dan masyarakat, Minggu (27/8), sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketujuh tersangka, yaitu Samsi, Sukirman, Muhammad Jalaludin, Harjito, Danti Indriasari, Erika, dan Rohemi. Modus mereka, menuduh kegiatan prosmen ataupun pembuatan saluran di desa tersebut diduga menyimpang. Jika tidak ingin itu dipermasalahkan, mereka meminta uang dari korban.

Dalam penyelidikan, diketahui kalau 3 pelaku anggota sebuah LSM, 1 pelaku mengaku dari media pemantau korupsi, dan 3 perempuan warga biasa. “Mereka semua masih dalam proses lebih lanjut,” tandas Kapolres. (qda/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edan, Pria Ini Habisi Kekasihnya di Kamar Penginapan Usai Begituan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler