Dua Pengusaha Tagih Uang untuk Suap Akil

Kamis, 06 Februari 2014 – 18:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua pengusaha asal Kalimantan Tengah, Elant S. Gaho dan Edwin Permana, bersikeras meminta Cornelis Nalau yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) mengganti uang mereka masing-masing senilai Rp 1 miliar yang dipakai untuk menyuap Akil Mochtar. Hal ini disampaikan Elant dan Edwin saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap sengketa penanganan Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih, Cornelis Nalau, dan Chairun Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/2).

Sebelumnya, kedua saksi berdalih tidak tahu tujuan penggunaan uang itu dan juga tak membuat bukti transaksi peminjaman dengan Cornelis. Keduanya kompak meminta ganti uang itu setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Suwidyo. Keduanya mengatakan duit itu adalah pinjaman dan bukan pemberian.

BACA JUGA: Minta DPR Hentikan Revisi KUHAP, KPK Dinilai Arogan

"Saya tetap minta ganti, Oak. Itu kan uang keringat. Itu hasil kerja keras kita," kata Elant dalam sidang.

Namun, hakim ketua, Suwidyo mempertanyakan alasan Elant minta ganti. Menurut Suwidyo, jika pinjaman itu sebagai tanda persahabatan dan tanpa tanda terima, maka mereka seharusnya sudah siap dengan segala risikonya.

BACA JUGA: Menkumham Minta KPK Mengalah

"Kan tadi bilangnya pinjaman karena persahabatan. Berarti kalau persahabatan ya harus sudah siap dengan resiko pengkhianatan. Kan begitu," ujar  Suwidyo.

Mendengar perkataan itu, Elant dan Edwin sempat terdiam.

BACA JUGA: Bebas dari Eksekusi Mati di Arab, TKI Asal Donggala Dipulangkan

Sementara itu, hakim anggota Aleksander Marwata bertanya apakah kedua saksi benar-benar tidak tahu tujuan Cornelis meminjam duit. Sebab, mestinya Elant dan Edwin curiga karena Cornelis meminjam uang hingga miliaran rupiah.

Namun, Elant berkelit bahwa dirinya sudah percaya pada Cornelis. "Saya tidak curiga karena pinjaman sebelumnya selalu dikembalikan," kata Elant.

Elant dan Edwin mengakui mereka adalah pengusaha dan memiliki saham di PT Berkala Maju Bersama yang juga dimiliki Cornelis. Perusahaan itu bergerak di perkebunan kelapa sawit.

Mereka menyatakan, Cornelis meminjam langsung uang itu pada 30 September 2013, atau dua hari sebelum ditangkap KPK. Masing-masing memberi Rp 1 miliar untuk Cornelis. Keduanya berpikir uang itu kepentingan bisnis semata karena sudah berteman lama dengan Cornelis. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Kelola Hutan Sama Saja Gadaikan Bangsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler