Minta DPR Hentikan Revisi KUHAP, KPK Dinilai Arogan

Kamis, 06 Februari 2014 – 17:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta DPR menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai sikap arogan.

"Apa dasar hukumnya pimpinan KPK minta DPR menghentikan pembahasan RUU KUHAP? Saya melihatnya itu sebagai sikap arogan saja. Dasar hukumnya, tidak ada," kata Ahmad Yani, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (6/2).

BACA JUGA: Menkumham Minta KPK Mengalah

Dijelaskan Yani, dalam konstitusi diperintahkan DPR bersama pemerintah membuat undang-undang. Tidak ada urusan KPK di situ.

"KPK mestinya mendebat dulu pemerintah, bukan ke DPR. Ini kok ke DPR. Itulah jadinya kalau kebencian ke DPR terlalu tinggi sehingga membuat KPK tidak rasional," tegas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

BACA JUGA: Bebas dari Eksekusi Mati di Arab, TKI Asal Donggala Dipulangkan

Ahmad Yani mengungkapkan, inisiatif revisi KUHAP datang dari pemerintah yang diparaf oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkumham. Salah satu alasan merevisi KUHAP untuk melindungi hak warga negara agar tidak seenaknya dijadikan tersangka dengan batas waktu yang tidak jelas.

"Kalau KPK merasa tidak nyaman dengan rencana revisi KUHAP, ajukan saja keberatan tersebut kepada pemerintah. Jangan kepada Dewan. Lagi pula, rencana revisi KUHAP tersebut sudah lama dipersiapkan, jauh sebelum KPK itu ada," jelasnya.

BACA JUGA: Gagal Kelola Hutan Sama Saja Gadaikan Bangsa

Bahkan pada tahun 1990-an, saat Bambang Widjojanto masih di YLBHI, lanjut Yani, dia ikut menggagas dan menyusun draft RUU KUHAP. "Ketika dia jadi pimpinan KPK, Bambang malah kayak LSM saja teriak-teriak minta DPR menghentikan revisi KUHAP," ungkap Ahmad Yani. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pengusaha tak Sangka Duit Pinjaman Cornelis untuk Suap Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler