Menkumham Minta KPK Mengalah

Kamis, 06 Februari 2014 – 17:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin menegaskan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah dan DPR akan tetap meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP.

Hal ini dikatakan Menteri Amir merespon penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pembahasan revisi KUHAP. Amir berharap, komisi antikorupsi itu mau "mengalah" untuk kepentingan orang banyak.

BACA JUGA: Bebas dari Eksekusi Mati di Arab, TKI Asal Donggala Dipulangkan

"Kalau KPK hanya menangani ratusan kasus, sementara KUHAP diperlukan untuk perlindungan jutaan warga negara di pelosok Tanah Air, terutama pelindingan kepada mereka sesuai dengan konvensi internasional mengenai perlindungan terhadap HAM. Masa penahanan itu di KUHAP sangat dibatasi," kata Amir saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Menurut Amir, pasal-pasal yang dianggap menghalangi kerja KPK akan diinventarisir. Ia pun menjamin, revisi KUHAP tidak akan mengurangi kewenangan komisi pimpinan Abraham Samad tersebut.

BACA JUGA: Gagal Kelola Hutan Sama Saja Gadaikan Bangsa

"Saya kira tidak ada orang berakal waras berani menganulir kewenangan KPK," tegas politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Amir mengaku terbuka untuk duduk bersama dengan pimpinan KPK untuk membahas revisi KUHAP. Ia siap untuk berembuk bersama pihak KPK kapanpun juga.

BACA JUGA: Dua Pengusaha tak Sangka Duit Pinjaman Cornelis untuk Suap Akil

"Bisa saja saya lakukan inisiatif untuk duduk dengan KPK setiap saat diperlukan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan tegas menolak revisi UU KUHAP yang saat ini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI. Ada tiga alasan yang mendasari penolakan KPK.

Pertama, masa kerja DPR yang tersisa dinilai cukup sempit untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) naskah RUU KUHAP. Kedua, naskah revisi UU KUHAP yang telah diterima KPK dinilai belum memadai. Ketiga, KPK merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi KUHAP. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Corby Diumumkan Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler