jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Jenderal TNI (Purn) Wiranto tidak mau ikut campur terkait langkah Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, dua pimpinan KPK, dilaporkan oleh Sandy Kurniawan karena dianggap memalsukan surat untuk menjerat Setya Novanto dalam kasus korupsi.
BACA JUGA: GMPG: Apa Sih Jasa Novanto Buat Polri?
"Nah-nah, kalau itu gak mau mencampuri ya, nanti kita lihat subtansinya bagaimana," ucap Wiranto di kompleks Istana Negara Jakarta, Kamis (9/11).
Mantan Panglima ABRI ini menyebutkan, persoalan itu sudah masuk pada kewenangan hukum. Sehingga belum tahu bagaimana penyelesaiannya ke depan.
BACA JUGA: Setnov Menghindar Dari Wartawan? Ini Jawaban Idrus...
"Nanti penyelesaiannya bagaimana kita tunggu saja ya. Kita gak usah kemudian ada satu statement, pendapat-pendapat yang simpang siur, yang bikin gaduh," ucap dia.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Pak Polisi, Memangnya Agus dan Saut Salah Apa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK Bisa Dianggap Kriminalisasi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam