Korupsi Proyek Iklan, Mantan Pejabat DKI Dituntut 10 Tahun

Senin, 01 November 2010 – 17:17 WIB

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Journal Effendi Siahaan, selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurunganMajelis Hakim Pengadilan Tipikor juga diminta untuk menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp7,77 miliar.

Tuntutan itu dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Zet Todung Allo, Senin (1/11)

BACA JUGA: Longmarch Batik Kantongi Rekor MURI

"Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti," ujarnya.

Sementara jika masih tidak mencukupi, terdakwa dapat dipidana 5 tahun penjara
Menurut jaksa, Journal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi yang masing-masing berdiri sendiri.

Journal dinilai bersalah sesuai dakwaan kesatu pasal 2 ayat 1 UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa juga dianggap melanggar pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua

BACA JUGA: Atasi Macet Jakarta, Fokus Dua Jalur

Di samping itu, Journal juga dianggap telah melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Hal yang dinilai memberatkan terdakwa, antara lain memberi keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan dan memperburuk citra pemerintah
Sedangkan hal yang meringankan, karena Journal belum pernah dihukum.

Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, mempersilakan Journal untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terkait rencana penyampaian nota pembelaan (pledoi)

BACA JUGA: Pajak Hiburan, Tahun 2010 Ditarget Rp 75 M

Setelah berkonsultasi, Journal menyampaikan bahwa dirinya akan membuat pembelaan pribadi di samping pembelaan dari tim kuasa hukumnya.

Leonard Simorangkir, kuasa hukum Journal meminta majelis hakim memberi waktu selama dua minggu untuk menyusun nota pembelaanHal ini karena tuntutan jaksa sangat panjang"Tuntutannya 500 halaman, untuk membaca saja mungkin terdakwa perlu tiga hari," ujarnya.

Namun permintaan itu tidak dikabulkan majelis hakimTjokorda menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat memberi waktu semingguDengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan di hari yang sama.

Sebagaimana diberitakan, Journal Effendi Siahaan terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007 saat dia menjabat sebagai Kepala Biro HukumJournal memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di Biro Hukum.

Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema HukumTak hanya itu, dia pun diduga mencairkan dana honorarium transport dan makan tenaga ahli tidak sesuai prosedurAkibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar lebih.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 412 Orang Terinveksi HIV Di Tangerang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler