Dua Rekanan BPOM Ditahan

Kasus Korupsi Laboratorium

Sabtu, 12 November 2011 – 03:39 WIB

JAKARTA - Hanya berselang seminggu setelah menahan dua pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan dua rekanan BPOM ke Rutan SalembaDua tersangka itu dianggap ikut bersekongkol dengan dua pegawai dalam pengadaan alat laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional.

"Mereka ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak kabur, dan untuk memudahkan kepentinganf penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (11/11)

BACA JUGA: KY Akan Sadap Hakim Tipikor

Dua rekanan itu adalah Direktur PT Ramos Jaya Abadi Surung Hasiholan Simanjuntak dan Direktur PT Masenda Putra Mandiri Ediman Simanjuntak.

Kasus tersebut bermula dari pengadaan alat laboratorium di BPOM
Rinciannya, 66 jenis barang untuk alat laboratorum riset obat dan makanan yang terdiri dari 66 jenis barang dengan plafon sebesar Rp 45 miliar dan 46 jenis barang untuk alat laboratorium riset obat dan makanan dengan plafon Rp 15 miliar

BACA JUGA: Kaltim Dinilai Tak Serius Gugat UU Perimbangan Keuangan

Dana APBN itu diambil dari anggaran satuan kerja Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM.

Setelah dibuka tender, PT Masenda Putra Mandiri keluar sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 43 miliar dan PT Ramos Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp 13 miliar
Tapi, kata Noor, dalam pelaksanaannya kedua rekanan itu malah mensubkontrakkan kepada PT Bhineka Usada Raya

BACA JUGA: KPK Lacak Pelindung Nunun Nurbaeti

Akibatnya, muncul selisih harga yang jauh di atas nilai kontrak"Menurut BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Red.), negara Dirugikan Rp 12 miliar," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (4/11) lalu Kejagung menahan dua pegawai BPOMYakni, Irmanto Zamahir Ganin selaku ketua panitia lelang pengadaan alat laboratorium dan pejabat pembuat komitmen pengadaan alat Siam SubagyoMereka berdua saat ini meringkuk di Rutan Salemba.

Empat tersangka itu dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jopasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.  (aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Porter Bandara Bikin Ciut Nyali Jamaah Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler