Kaltim Dinilai Tak Serius Gugat UU Perimbangan Keuangan

DPD RI Desak Pemda Segera Bantu Dana Pemohon Uji Materi

Jumat, 11 November 2011 – 23:32 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah daerah dan masyarakat Kaltim agar ikut peduli dengan perjuangan Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), yang kini tengah berjuang mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut anggota DPD RI pemilihan Kaltim Bambang Susilo, kepedulian tersebut tak sebatas hanya terus ber janji atau wacana untuk membantu, tapi benar-benar direalisasikan

BACA JUGA: KPK Lacak Pelindung Nunun Nurbaeti

"Sepertiya kurang serius dukungannya
Padahal sudah sidang kedua tapi dukunganya seperti ini," kata Bambang selepas mengikuti persidangan di gedung MK, Jumat (11/11).

Meski soal pendanaan urusan MRKTB selaku pemohon JR, tapi karena ini sudah menjadi komitmen bersama seluruh rakyat dan pemangku kebijakan di Kaltim, lanjut bambang, sudah seharusnya persoalan pendanaan tak lagi ada

BACA JUGA: Porter Bandara Bikin Ciut Nyali Jamaah Haji

"Saya mohon seluruh kepala daerah agar serius melihat kondisi ini," tegasnya.

Dalam persidangan lanjutan hari ini, ketua majelis hakim Ahmad Fadil Sumadi bisa menerima perbaikan gugatan yang diajukan kuasa pemohon yang diwakili Muspani
Fadil hanya sedikit mempersoalkan masuknya dua pemohon baru yakni Elia Yusuf, petani warga Desa Ba"liku, Krayan Selatan dan Jubaidah nelayan wanita asal Jl Sungai Buaya RT 10 Desa Bunyu Barat Kecamatan Bunyu, Bulungan

BACA JUGA: Kejaksaan Minta Tersangka Teror Disidang di Mataram



Jika pertimbangannya mereka adalah "korban" tak meratanya pembangunan di daerah eksplorasi migas, menurut Fadil, hal akan sama dengan permohonan yang diajukan dua pemohon sebelumnyaPemohon yang dimaksud hakim adalah Sundy Ingan, Kepala Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) dan petani asal Desa Badak Baru, Muara Badak (Kukar) bernama Andu.

Meski begitu, lanjut Fadil, masuk tidaknya Jubaidah dan Elia sebagai pemohon akan diputuskan lewat sidang pleno majelis di persidangan selanjutnyaSelain saksi, Fadil yang didampingi hakim anggota Haryono serta Muhammad Alim, juga bisa menerima dalil terkait persentase bagi hasil minyak dan gas yang diminta pemohon mencapai 70 persen

"Sebab Departemen Keuangan sendiri mengakui tak ada formulasinya  (rumus) kenapa Papua dan Aceh bisa mendapat sebanyak itu," jelas Muspani, menjawab pertanyaan hakim kenapa dua daerah itu jadi acuan

Aceh dan Papua kebagian lebih besar karena memiliki UU khusus yakni No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sementara  UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi PapuaAtau porsi bagi hasil migas keduanya tak diatur UU No 33, padahal sama dengan Kaltim dan belasan provinsi lain sebagai daerah penghasil migas

Tak seperi sebelumnya, pemohon yang hadir hanya Ketua MRKTB Abraham Ingan dan Bambang SusiloSidang yang berlangsung kurang dari satu jam itu diakhiri dengan permintaan hakim pada kuasa hukum agar menyiapkan saksi pada persidangan selanjutnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamwas Telisik Tunggakan Kasus di Kejati Kalbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler