JAKARTA - Komisi Yudisial akan memanfaatkan betul kewenangan barunya untuk melakukan penyadapan sebagaimana ketentuan Undang Undang 18/2011Sasaran pertama adalah penegakan prinsip dari para hakim tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Kaltim Dinilai Tak Serius Gugat UU Perimbangan Keuangan
KY berencana bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyadapan terhadap hakim tipikor."Sekarang Undang Undang sudah memberi kewenangan, tidak ada halangan bagi KY (melakukan penyadapan)," ujar Taufiqurrahman Syahuri, komisioner KY usai diskusi di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (11/11).
Menurut Taufiq, KY memiliki alasan kuat untuk melakukan penyadapan terhadap hakim tipikor
BACA JUGA: KPK Lacak Pelindung Nunun Nurbaeti
Penyadapan ini perlu untuk mengetahui integritas para hakim ad-hoc itu di luar persidanganSesuai aturan UU yang baru itu, nantinya KY wajib bekerjasama dengan penegak hukum dalam melakukan penyadapan
BACA JUGA: Porter Bandara Bikin Ciut Nyali Jamaah Haji
Karena konteksnya adalah hakim tipikor, KY tentu harus bekerjasama dengan KPKNantinya KPK yang melaksanakan permintaan KY itu untuk melakukan penyadapan"Kami (KY) nggak menyadap, tapi melalui penegak hukum," jelasnya.Taufiq menambahkan, dalam waktu yang tidak lama KY akan menyampaikan putusan atas dugaan pelanggaran hakim tipikor di BandungSeperti diketahui, pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis bebas Walikota Bekasi non aktif Mochtar MuhammadKY terlebih dahulu membentuk panel terkait hakim tipikor di Bandung karena sudah memiliki rekaman sidang dari KPK
"Dalam satu atau dua minggu ini akan ada putusan," ujar TaufiqSelain di Bandung, KY juga tengah melakukan investgasi atas putusan hakim tipikor di Surabaya, Lampung, dan Kutai Kartanegara.
Taufiq menegaskan, jika nanti terbukti pembebasan terdakwa korupsi berdasarkan siasat-siasat, KY tidak akan tinggal diamKY akan segera merekomendasikan sanksi kepada MAKali ini, MA tidak dapat berkelit untuk tidak memberikan sanksi sebagaimana rekomendasi atas hakim di persidangan mantan Ketua KPK Antasari AzharKetentuan Pasal 22E UU KY yang baru memberi tenggat kepada MA selama 60 hari untuk melaksanakan putusan KY"Jika tidak dilaksanakan, otomatis putusan KY berlaku," tandasnya
Sementara itu, KPK merespon positif langkah KY yang ingin menggandeng pihaknya dalam hal penyadapan para hakimMenurut juru bicara KPK Johan Budi tidak ada alasan bagi pihaknya menolak permintaan KY untuk menyadap hakim tipikor"Tapi yang perlu diingat permintaan itu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Johan.
Dia melanjutkan, dalam UU KY yang baru telah diatur bahwa KPK berwenang untuk membantu penyadapan terhadap hakim-hakim khusus pelaku korupsiMenurutnya, berdasarkan undang-undang tersebut, pihaknya akan terus menjalin kerjasama dengan KY untuk berupaya memberantas praktik-praktik korupsi di dunia peradilan(bay/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Minta Tersangka Teror Disidang di Mataram
Redaktur : Tim Redaksi