BATAM - Dennis, 16 dan Suherman, 19, termasuk pencuri unikSetelah mencuri motor, mereka tak langsung menjualnya
BACA JUGA: Dua Rumah Disatroni Maling, Puluhan Juta Menghilang
Tapi memperetelinya, kemudian mesin dan bagian-bagian lainnya dijual sebagai besi tuaMotor yang dicuri Dennis dan Suherman adalah Force One BP 5847 DR milik Sirsan Endriano, warga Kavling Pelopor, Sagulung
BACA JUGA: Curi Ikan Lele, 3 Pelajar Diamuk Massa
Motor itu diembat saat Sirsan sedang tidur, Selasa (6/9) laluSetelah itu, sepeda motor itu mereke pereteli
BACA JUGA: Sindikat Pembobol Rekening Dibekuk
Beberapa spare part mereka pasang pada sepeda motor mereka yang sama mereknya"Spare part-nya yang kami ambil untuk dipasang di motor kami berduaMesinnya dan rangkanya kami jual ke besi tua seharga Rp30 ribu," kata SuhermanMenurut Suherman, mereka nekat mencuri sepeda motor korban yang merupakan masih tetangga mereka karena tergiur dengan spare part modifikasi di sepada motor korbanDalam menjalankan aksinya kedua korban sekitar pukul 05.00 WIB mengendap-endap masuk ke teras rumah korban"Kami cungkil kunci kontaknyaTerus tarik pakai motor saya ke tempat besi tua di Aviari," kata Dennis
Kanit reskrim Polsek Sagulung Iptu D Pasaribu mengatakan kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara(eja/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencuri, Dua Waria Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi