Dua Saksi Anas Urbaningrum Dijadwal Ulang

Kamis, 26 September 2013 – 01:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya memeriksa Sekretariat Fraksi Partai Demokrat (PD) Eva Ompita Soraya dan seorang mahasiswa, Wahyudi Utomo dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang Rabu (25/9).

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

BACA JUGA: PDIP: Ada yang Gak Beres di KPK

Kendati demikian, pemeriksaan terhadap Eva dan Wahyudi tidak terealisasi. "Eva Ompita Soraya dan Wahyudi Utomo direschedule," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (25/9).

Johan menuturkan, pemeriksaan Eva dijadwal ulang karena belum menerima surat panggilan. "Pihak Eva menyampaikan surat panggilan tidak sampai," katanya.

BACA JUGA: KPK Pastikan Telaah Keterangan Nazaruddin Terkait e-KTP

Selain Eva dan Wahyudi, KPK memeriksa mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin dalam kasus yang sama. "Nazaruddin hadir," kata Johan.

Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah lembaga antikorupsi itu menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

BACA JUGA: Calo CPNS Bisa Keruk Triliunan

Anas disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan-RB Makin Rajin Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler