Dua Sejoli Dihukum Cambuk Sebanyak 26 Kali

Sabtu, 21 Juli 2018 – 03:00 WIB
Hukum Cambuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, ACEH - Dua pasang sejoli yang ditangkap warga di Café Barona Jaya serta di perumahan Darul Imarah dua bulan lalu, dieksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Jantho, Aceh Besar, Jumat (20/7).

Walau eksekusi cambuk dilakukan depan umum, kali ini hanya disaksikan puluhan warga.

BACA JUGA: GMAK Desak KPK Segera Basmi Wabah Korupsi di Aceh

Padahal sebelum pelaksanaan hukuman, di masjid tersebut telah diumumkan akan dilaksanakan hukuman cambuk. Namun setelah pelaksanaan ibadah Jumat warga lebih memilih untuk pulang dan tidak menyaksikannya.

“Saya sedih melihatnya, maka saya pilih pulang. Tapi apapun yang terjadi sudah pilihan para pelaku, udah tahu dilarang, tetap lakukan,” kata Akmal (29) warga Janto.

BACA JUGA: Masuk Tanpa Dokumen, Warga Malaysia Ditangkap di Peureulak

Menurutnya, sedikitnya warga yang menyaksikan eksekusi cambuk juga akibat telah sering melihatnya.

“Pelaksanaanya sudah biasa, sama seperti kemarin-kemarin,” ujarnya.

BACA JUGA: Anggota Dewan Terancam Dihukum Cambuk Lantaran Sabung Ayam

Ardianyah, jaksa operasional Kejari Aceh Besar mengatakan, mereka terhukum setelah ditangkap di salah satu Café Barona Jaya pada Desember tahun lalu.

“Keduanya pada saat ditangkap sedang pacaran pada tempat gelap. Karena kesalahannya itu, dia harus menjalani hukuman sebanyak 23 kali cambuk,” sebutnya.

Sedangkan Syerli dan Maulizan keduanya, sebutnya mendapatkan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali, keduanya ditangkap warga di kawasan Daru Imarah karena melakukan hubungan di salah satu rumah dikawasan itu.

“Mereka terbukti melakukan pelangaran Jinayat setelah ditangkap warga,” katanya Ardianyah. (ibi/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengamuk di Warkop, Oknum PNS Tikam Polisi hingga Sekarat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler