Dua Sekolah Disegel Warga

Tak Bayar Ganti Rugi Lahan

Kamis, 03 Desember 2009 – 11:04 WIB
PALU– Aktivitas belajar mengajar di SDN Inpres 1 dan SDN Inpres 2 Lasoani, Palu pada Rabu (2/12) terpaksa terhentiPenyababnya, dua sekolah tersebut disegel warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tidak juga mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

“Yang begini ini Pemerintah mau

BACA JUGA: Sopir Angkot di Bawah Umur Resahkan Warga

Nanti kita lakukan penyegelan seperti ini baru akan diperhatikan
Kami sangat kecewa dengan Lurah Lasoani yang tidak mau menanda tangani surat tersebut,” tegas Maso salah satu pemilik tanah tersebut.

Aksi penyegelan ini merupakan kali kedua

BACA JUGA: Gizi Buruk di Sulsel Masih Tinggi

Sebelumnya, warga juga melakukan hal serupa untuk mendesak pemerintah membayar ganti rugi atas pembangunan dua sarana pendidikan tersebut di lahan mereka.

Selain memblokade akses masuk menuju sekolah, pihak Pemilik tanah juga mengaku sangat kecewa dengan tindakan Lurah lasoani yang menolak untuk menanda tangani Surat kepemilikkan tanah seluas 178 hektar,  yang mereka berikan ke kantor Kelurahan


Maso mengatakan, ia bersama rekannya telah berkali-kali meminta kepada Lurah Lasoani Hafid Ssos untuk menandatangani surat tersebut sebagai pihak yang mengetahui

BACA JUGA: Balita Diadopsi, Lalu Dibarter Mobil

Namun, pihak Kelurahan terus menolak untuk menandatangani surat hak kepemilikan tanah
“Sudah tiga kali kita di janji-janji tapi belum ada juga hasilnyaKami ini hanya meminta pengakuan bahwa tanah tersebut adalah milik kami melalui surat kepemilikan tanah tersebutNamun lurah tetap saja cuek dengan masalah ini,” katanya lagi.

Penyegelan tersebut, mengakibatkan aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut tidak berjalan maksimalBahkan sebagian siswa dan guru tidak dapat masuk ke halaman sekolah karena semua pintu masuk diblokade pemilik tanah.

Kepala Sekolah SDN Inpres 2 Lasoani Sriwahyuni Pettariri SPd Mengatakan, kiranya Pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tersebutAgar tidak mengganggu akvitas belajar siswaSriwahyuni mengaku, hal ini sangat mengganggu aktivitas Sekolah yang mengakibatkan ketidak nyamanan  siswa untuk belajar.

“Saya rasa pemerintah segera menyelesaikan persoalan iniKarena kasian anak-anak yang ingin belajar, tapi merasa tidak nyaman akibat penyegelan ini,” katanya.

Dari hasil pantauan, sekitar pukul 08.25, akhirnya penyegelan tersebut dibuka kemabali setelah Pihak pemerintah Kecamatan Palu Timur meminta kepada pemilik tanah untuk bernegosiasi.

Setelah dilakukannya pertemuan secara mendadak itu, akhirnya diputuskan bahwa pihak Pemerintah akan terus berupaya untuk membebaskan tanah tersebut dalam bentuk ganti rugiNamun, Camat Palu Timur Thompa Ssos mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk memberikan keputusanUntuk itu Thompa mengatakan, akan menyerahkan permasalahan tersebut ke Walikota sebagai pemegang wewenang untuk memberikan keputusa.

"Tentunya kami akan perjuangkan persoalan iniUntuk itu, setelah pertemuan ini, kami akan lansung ke Walikota untuk membicarakan persoalan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Lasoani Hafid Ssos mengatakan bahwa, ia tidak punya wewenang untuk menanda tangani surat tersebut sebelum ada instruksi dari atasanKarena menurut Hafid, hal tersebut adalah merupakan wewenang dari Walikota.

"Untuk saat ini saya belum punya wewenang untuk menanda tanganinyaUntuk itu secepatnya saya bersama Camat Palu Timur akan menghadap lansung ke Walikota untuk membicarakan persoalan ini," katanya.

Setelah diadakannya pertemuan tersebut, aktivitas belajar mengajar di Sekolah kembali dilanjutkan meski tidak berjalan maksimal(Cr6/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengharum Ruang Wali Kota Rp45 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler