jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Batuaji, Batam, membekuk jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang pelakunya masih di bawah umur.
Mereka ialah Dr dan La. Keduanya baru berusia 14 tahun dan masih aktif sebagai siswa kelas dua di salah satu SMP di Batuaji.
BACA JUGA: Wapres JK Minta Pelindo II Ikut Lelang Proyek Pengembangan Pelabuhan Batuampar
Mereka dibekuk karena melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R milik warga di Batuaji, pekan lalu.
BACA JUGA: Polsek Cibarusah Tangkap 2 Pelaku Curanmor
BACA JUGA: KLHK Pastikan Reekspor 38 Kontainer Berisi Limbah Plastik Mengadung B3
Dr dan La mengaku sepeda motor curian tersebut akan dijual sebagai modal untuk bermain warnet.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Melki Sihombing mengatakan, Dr dan La dibekuk saat sedang menikmati permainan di salah satu warnet di kaveling lama, Sagulung, Rabu (3/7) dini hari.
BACA JUGA: Tumpukan Limbah Plastik dan Elektronik di Gudang Berpagar Seng Bikin Warga Resah
“Laporan (kehilangan sepeda motor) sudah sepekan yang lalu dan malam tadi korban datang memberitahu motornya ada di kaveling lama,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian menuju lokasi dan mendapati kedua bocah itu sebagai pelaku pencurian.
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya pernah berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama. Namun karena pertimbangan umur, keduanya sempat dimaafkan.
BACA JUGA: Bos Komplotan Curanmor di Bekasi Ditembak Mati
Dengan adanya pengungkapan kasus itu jajaran Polsek Batuaji kembali menyoroti instansi pemerintah terkait yang berwenang memberikan izin operasional warnet.
Polisi berharap agar dinas terkait segera turun menertibkan warnet yang operasi tanpa batasan umur kepada pengunjung.
“Banyak (warner) yang buka sampai pagi, ini yang jadi penyakit sebenarnya,” jelasnya.
“Anak-anak bebas bermain sampai pagi sehingga menjadi ketagihan dan saat tak ada uang nekat berbuat seperti ini (mencuri) dan ini harus menjadi diperhatikan juga,” katanya. (eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi Perusahaan di Batam Tutup, Ribuan Buruh Bakal Kena PHK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti