Putusan untuk Tjandra Dinilai Terlalu Berat

Senin, 15 November 2010 – 15:11 WIB
JAKARTA - Sirra Prayuna, penasehat hukum Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kliennya tidak adilPutusan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dianggap terlalu berat dan tidak sebanding dengan kualitas tindak pidana yang dilakukan Tjandra.

"Kita kurang sependapat

BACA JUGA: Suap Penjaga Rutan, Gayus Tersangka Lagi

Putusan itu mencederai rasa keadilan terdakwa," ujarnya, seusai sidang pembacaan putusan Tjandra, Senin (15/11), di Pengadilan Tipikor.

Menurut Sirra, dalam sistem penghukuman, mestinya majelis hakim mempertimbangkan kesesuaian antara kualitas perbuatan dengan ancaman pemidanaan
Dia melihat bahwa banyak kasus lain yang lebih besar dan disorot publik, namun justru dihukum lebih ringan daripada Tjandra

BACA JUGA: HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun

"Kasus TC (suap traveller's cheque pemilihan DGS BI, Red) hanya satu contoh
Kasus lain juga cukup banyak

BACA JUGA: Jadi Calo CPNS, Hakim Ardiansyah Dipecat

Ada yang satu tahun, dua tahun," ujarnya.

Bicara tentang kualitas perbuatan, Sirra menyebutkan bahwa dalam kasus Tjandra itu (penyuapan auditor BPK Jabar Rp 400 juta, Red), tidak ada kerugian negaraIni karena dana yang diberikan kepada auditor BPK tersebut, berasal dari sumbangan masing-masing SKPD, yang merupakan dana pribadi dan bukan dari APBDHal itu katanya, semestinya ikut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Hanya saja, meskipun merasa kurang sreg dengan putusan hakim tersebut, Sirra menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan akan mengajukan banding"Kita pikir-pikir dulu," katanya.

Pasalnya pula, tambah Sirra, selama ini tidak ada preseden bahwa pengadilan yang lebih tinggi akan meringankan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor"Bukan meringankan, malah memperberatSudah disidangkan di sini, semangatnya bukan semangat rasa keadilan, tetapi bagaimana memuaskan kepentingan publik," ujarnya lagi(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler