"Kita kurang sependapat
BACA JUGA: Suap Penjaga Rutan, Gayus Tersangka Lagi
Putusan itu mencederai rasa keadilan terdakwa," ujarnya, seusai sidang pembacaan putusan Tjandra, Senin (15/11), di Pengadilan Tipikor.Menurut Sirra, dalam sistem penghukuman, mestinya majelis hakim mempertimbangkan kesesuaian antara kualitas perbuatan dengan ancaman pemidanaan
BACA JUGA: HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun
"Kasus TC (suap traveller's cheque pemilihan DGS BI, Red) hanya satu contohBACA JUGA: Jadi Calo CPNS, Hakim Ardiansyah Dipecat
Ada yang satu tahun, dua tahun," ujarnya.Bicara tentang kualitas perbuatan, Sirra menyebutkan bahwa dalam kasus Tjandra itu (penyuapan auditor BPK Jabar Rp 400 juta, Red), tidak ada kerugian negaraIni karena dana yang diberikan kepada auditor BPK tersebut, berasal dari sumbangan masing-masing SKPD, yang merupakan dana pribadi dan bukan dari APBDHal itu katanya, semestinya ikut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Hanya saja, meskipun merasa kurang sreg dengan putusan hakim tersebut, Sirra menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan akan mengajukan banding"Kita pikir-pikir dulu," katanya.
Pasalnya pula, tambah Sirra, selama ini tidak ada preseden bahwa pengadilan yang lebih tinggi akan meringankan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor"Bukan meringankan, malah memperberatSudah disidangkan di sini, semangatnya bukan semangat rasa keadilan, tetapi bagaimana memuaskan kepentingan publik," ujarnya lagi(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi